Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengenal Kombes Zulham Effendy, Lulusan Akpol 2000 jadi Polisinya Polisi di Polda Sulsel

Jabatan Kabid Propam sendiri kerap dijuluki sebagai “malaikat pencabut nyawa” di internal kepolisian.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
POLDA SULSEL - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy. Awal Maret ini, ia baru saja mengetuk palu pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum personel Polda Sulsel yang melanggar. Ialah Bripda Pirman, tersangka penganiaya junior Bripda Dirja Pratama (19) di satuan Direktorat Samapta Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, belakangan ramai menjadi perhatian.

Jabatan Kabid Propam sendiri kerap dijuluki sebagai “malaikat pencabut nyawa” di internal kepolisian.

Sebab, posisi ini memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melanggar disiplin maupun kode etik.

Awal Maret 2026 ini, Zulham baru saja memimpin sidang etik yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota polisi.

Oknum tersebut adalah Bripda Pirman, tersangka penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama (19) di lingkungan Direktorat Samapta Polda Sulsel.

Bripda Pirman resmi dipecat dari keanggotaan Polri dalam sidang etik dipimpin langsung Kombes Pol Zulham Effendy di Ruang Sidang lantai 4 Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (2/3/2026).

Tangani Kasus Oknum Narkoba

Belum genap sepekan setelah menindak tegas oknum tersebut, perwira lulusan Akpol 2000 ini kembali menghadapi kasus pelanggaran yang melibatkan anggota polisi.

Kali ini, sidang etik menyasar AKP AE alias Arifandi Efendi, yang menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, serta anggotanya Aiptu N alias Nasrun, yang menjabat sebagai Kanit di satuan yang sama.

Keduanya menjalani sidang etik di Ruang Sidang Polda Sulsel pada Kamis (6/3/2026).

Sidang berlangsung cukup panjang, lebih dari 10 jam, dimulai pukul 10.00 Wita hingga 20.30 Wita.

Meski berlangsung di bulan Ramadan, sidang hanya diskors pada tiga waktu salat, yakni Zuhur, Asar, dan Magrib sekaligus waktu berbuka puasa.

Dalam persidangan tersebut, AKP AE dan Aiptu N dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam praktik setoran dari bandar narkoba.

Sementara sejumlah saksi lain, termasuk bandar yang telah ditangkap serta anggota yang melakukan penangkapan, dihadirkan secara virtual.

Dugaan Setoran Rp10 Juta per Pekan

Dalam persidangan, muncul pengakuan dari dua bandar narkoba berinisial OL dan AD.

Keduanya mengaku memberikan setoran Rp10 juta per pekan kepada AKP AE melalui Aiptu N.

Meski AKP AE membantah tuduhan tersebut, Zulham menyebut pengakuan mengenai aliran dana tersebut disampaikan langsung oleh para bandar yang telah ditangkap.

“Dari bandar semua mengakui. Ketemu pertama di Hotel Rotterdam, terjadi kesepakatan, lalu mereka diizinkan mengedar di wilayah itu,” kata Zulham usai memimpin sidang.

Ia menilai jika memang tidak ada kesepakatan antara oknum polisi dan bandar, seharusnya para pelaku langsung ditangkap.

“Kalau memang tidak ada kesepakatan harusnya ditangkap. Tapi selama di situ tidak ada penangkapan, berarti ada indikasi kuat dibiarkan atau ada kesepakatan,” ujarnya.

Dugaan setoran tersebut disebut terjadi sekitar 11 kali, dengan nilai Rp10 juta setiap pekan.

“Kurang lebih seperti itu. Tiga saksi menyampaikan hal yang sama,” jelasnya.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Sidang etik rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan langsung sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang terlibat dalam penangkapan bandar narkoba di wilayah Toraja dan Toraja Utara.

Zulham menilai kehadiran langsung para saksi penting untuk menggali keterangan secara lebih mendalam.

Menurutnya, pemeriksaan secara virtual memiliki keterbatasan karena tidak dapat melihat ekspresi maupun gestur saksi secara langsung.

“Kalau virtual kita ada keterbatasan. Tidak bisa melihat ekspresi atau mimik mereka secara langsung,” ujarnya.

Ia berharap sidang lanjutan tersebut dapat menghasilkan keputusan terkait sanksi terhadap para terduga pelanggar.

“Mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa memutuskan sanksi apa yang akan diberikan,” katanya.

Profil Kombes Pol Zulham Effendy

Kombes Pol Zulham Effendy merupakan perwira Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2000.

Ia menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sulsel sejak pertengahan 2023.

Perwira kelahiran 13 November 1978 ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jawa Timur.

Ia juga pernah memimpin sebagai Kapolres Barito Timur saat masih berpangkat AKBP.

Sebagai Kabid Propam, Zulham memiliki peran strategis dalam pengawasan internal serta penegakan disiplin dan kode etik anggota Polri di wilayah Polda Sulsel.

Dalam berbagai kasus yang menjadi perhatian publik, ia kerap tampil sebagai juru bicara institusi dalam menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk dalam kasus dugaan keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba maupun tindak kekerasan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved