RS Unhas Tak Pernah Bayar Pajak Parkir Sejak 2023, Pengelola Belum Tahu Cara Bayar
Pengelola parkir RS Unhas mengaku belum paham mekanisme pembayaran pajak parkir sejak 2023. DPRD Makassar menyoroti kelalaian.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Parkir RS Universitas Hasanuddin (Unhas) belum membayar pajak parkir sejak 2023.
- Pengelola, PT Batara Semesta Perkasa, mengaku belum memahami mekanisme pembayaran pajak, termasuk apakah dihitung dari pendapatan kotor atau bersih.
- DPRD Makassar menekankan seluruh pelaku usaha wajib taat pajak dan mendorong koordinasi dengan Bapenda untuk pelaporan transparan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengelolaan parkir di Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (RS Unhas) menjadi sorotan setelah terungkap belum membayar pajak parkir sejak 2023.
Pengelola parkir RS Unhas, PT Batara Semesta Perkasa, mengaku belum memahami mekanisme pembayaran pajak parkir secara detail.
“Memgenai pajak karena saya inikan perusahaan lokal Makassar baru. Saya ingin pertanyakan pajak ini dibayar dari kotor atau bersihnya,” kata Lukman, pengelola parkir RS Unhas, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Makassar, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan dalam operasional parkir, tidak seluruh pendapatan masuk sebagai keuntungan bersih perusahaan.
“Karena kami di parkiran, misal dapat Rp100 juta, itu pasti tidak semuanya masuk,” ungkapnya.
“Jadi saya mau tanyakan apakah ini pembayaran pajak dari hasil pendapatan bersih atau kotor,” tambah Lukman.
Baca juga: Toko Satu Sama Hanya Bayar Rp100 Ribu per Bulan Pajak Parkir, DPRD Makassar Ancam Uji Petik
Lukman juga berharap adanya dukungan sistem dari pemerintah untuk memudahkan pengelolaan dan pelaporan pajak parkir.
“Saya berharap kalau memang saya berkeinginan server saya dipasangi sistem,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Makassar, Umiyati, menilai persoalan utama adalah kelalaian wajib pajak.
“Ya intinya mereka lalai dalam membayar pajak. Jadi merasa bahwa pajak ini bukan hal yang merupakan suatu kewajiban yang harus diselesaikan,” katanya.
Umiyati menekankan seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Kota Makassar wajib mematuhi aturan perpajakan.
“Jadi menurut saya pelaku-pelaku usaha ini memang harus taat kepada pajak kalaupun memang mau terus melakukan usaha di Kota Makassar,” jelasnya.
Ia mendorong pengelola segera menyelesaikan kewajiban pajak parkir dan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan sistem pelaporan berjalan transparan dan sesuai ketentuan. (*)
| Gledson Paixao Absen Bela PSM Makassar Lawan Bali United? Alami Cedera saat Tumbangkan Persik Kediri |
|
|---|
| 387 JCH Wajo, Termuda 22 Tahun dan Jemaah Tertua 85 Tahun |
|
|---|
| 12 Tim Tari Kreasi Beradu di Event Makkunrai 2026 PiPo Makassar |
|
|---|
| Lebihi Target, Nipah Park Kumpul 115 Kantong Darah di Momentum HUT ke-8 |
|
|---|
| PSM Menjauh dari Zona Degradasi, Amir: Semoga Menjadi Titik Balik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-3-MARET-RDP.jpg)