Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Delapan Usaha Kuliner di Makassar Tunggak Pajak Resto, Mulai 2010

Ia mengatakan sejumlah tempat usaha kuliner di Makassar tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
NUNGGAK PAJAK - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B di Gedung sementara DPRD Makassar, Senin (2/3/2026). Delapan usaha kuliner di makasr tunggak pajak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Delapan usaha kuliner di Kota Makassar rupanya tak menyetorkan pajak mereka kepada Pemerintah Kota Makasr.

Hal itu terungkap saat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, membacakan nama-nama penunggak pajak.

Nama usaha kuliner itu dibacakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B di Gedung sementara DPRD Makassar, Senin (2/3/2026).

Ia mengatakan sejumlah tempat usaha kuliner di Makassar tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran.

Zamhir menyebut, Saigon Cafe & Resto terhitung sejak Maret 2023 hingga saat ini belum pernah melakukan pembayaran pajak.

Sementara itu, tunggakan terlama tercatat pada Coto Paraikatte. 

“Coto Paraikatte paling terlama, dari 2010 sampai sekarang belum membayarkan pajak sampai terbitnya surat teguran ketiga,” katanya.

Kemudian, Coto Anging Mamiri 1 juga tercatat belum membayar pajak restoran sejak Juli 2025 hingga saat ini.

Tempat usaha lainnya, NoLimit, disebut mulai beroperasi pada Februari 2025, namun hingga sekarang belum melakukan pembayaran pajak dan telah menerima surat teguran kedua.

Selanjutnya, Dapur Sulawesi terhitung sejak November 2025 belum melakukan pembayaran pajak sampai hari ini. 

Begitu pula dengan Almaz Fried Chicken, yang tercatat tidak membayar pajak sejak Juli 2025 hingga sekarang.

Zamhir juga mengungkap, Warung Nasi Goreng dan Sari Laut Mbak Asih belum membayar pajak sejak Mei 2021 sampai saat ini.

Adapun Kopi Hub terhitung sejak Oktober 2020 tidak melakukan pembayaran pajak dan sudah menerima surat teguran ketiga.

Ia mengaku, Bapenda Makassar menegaskan akan terus melakukan penagihan sesuai prosedur yang berlaku. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved