Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini 3 Indikator Utama Jadi Pertimbangan Pemekaran Kecamatan Biringkanaya

Kecamatan Biringkanaya jadi wilayah paling potensial untuk dimekarkan. Jumlah penduduknya mencapai 216 ribu jiwa. 

Editor: Sakinah Sudin
Tribun-timur.com/Siti Aminah
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkot Makassar, Rahmat diwawancara di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (26/2/2025). Rahmat menjelaskan tentang rencana pemekaran Kecamatan Biringkanaya 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Makassar menyiapkan kajian awal pemekaran kecamatan, dengan Biringkanaya jadi wilayah paling potensial karena penduduknya sekitar 216 ribu jiwa dan wilayahnya luas.
  • Pemekaran mengacu Permendagri No 17/2018, mempertimbangkan tiga indikator utama: jumlah penduduk, luas wilayah, dan efektivitas pelayanan masyarakat.
  • Rencana masih tahap survei kelayakan dan koordinasi, Pemkot berharap dukungan pemerintah pusat agar pemekaran bisa meningkatkan akses pelayanan publik.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ada tiga indikator utama yang menjadi dasar pertimbangan  pemekaran kecamatan.

Ketiganya yakni jumlah penduduk, luas wilayah, serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkot Makassar Rahmat di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (20/2/2026).

"Kasihan kalau pelayanan terlalu jauh. Kita sekarang sudah masuk era keterbukaan, pelayanan harus cepat," kata Rahmat di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (20/2/2026).

"Jangan sampai persoalan kecil membesar hanya karena akses pelayanan terlalu jauh," jelasnya.

Yarencana pemekaran kecamatan di Kota Makassar mengemuka.

Pemkerintah Kota (Pemkot) Makassar sedang mempersiapkan kajian awal.

Kecamatan Biringkanaya jadi wilayah paling potensial untuk dimekarkan. 

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkot Makassar Rahmat menyampaikan, dari segi jumlah penduduk, Biringkanaya tercatat paling banyak dari 14 kecamatan lainnya. 

Rahmat menjelaskan, jumlah penduduk di Kecamatan Biringkanaya mencapai 216 ribu jiwa. 

Warga tersebar di 11 kelurahan dengan luas wilayah sekitar 48,22 km⊃2;.

Secara regulasi, kata Rahmat, syarat pemekaran kecamatan telah diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2018

Berdasarkan ketentuan itu, setiap kelurahan yang akan menjadi bagian dari kecamatan baru wajib memiliki penduduk 4.000 jiwa atau 800 KK.

Selain aspek kependudukan, luas wilayah juga menjadi indikator penting.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved