TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Makassar menganggarkan dana sebesar Rp524.400.000 untuk pembayaran gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).
Anggaran tersebut dialokasikan sebagai bentuk insentif atas kinerja RT dan RW yang berperan sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah.
Camat Makassar, Husni Mubarak, mengatakan total anggaran gaji RT dan RW dalam satu tahun mencapai lebih dari Rp6 miliar.
“Total dalam setahun itu Rp6 miliar lebih,” kata Husni Mubarak saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kecamatan Makassar, Jalan Gunung Nona Baru No.1, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, besaran anggaran tersebut disesuaikan dengan jumlah RT dan RW yang bertugas di wilayah Kecamatan Makassar.
Saat ini, terdapat sebanyak 368 Ketua RT dan 69 Ketua RW yang tersebar di 14 kelurahan di Kecamatan Makassar.
Kecamatan Makassar sendiri merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi, dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 80.000 jiwa.
Husni menegaskan, insentif yang diterima RT dan RW tidak diberikan secara merata, melainkan berdasarkan penilaian kinerja masing-masing.
Untuk mendapatkan insentif penuh sebesar Rp1.200.000, RT dan RW diwajibkan memenuhi sembilan indikator yang telah ditetapkan.
Sembilan indikator tersebut merupakan manifestasi dari pelaksanaan program Pemerintah Kota Makassar sekaligus menjadi tolok ukur peran RT dan RW dalam melayani masyarakat.
“Indikator penilaiannya meliputi urban farming, kebersihan lingkungan, pendataan warga, pendekatan sosial, serta sinergi dengan lurah dan camat,” jelas Husni.
Menurut Husni, proses penilaian kinerja RT dan RW dilakukan oleh lurah di masing-masing kelurahan.
Hasil penilaian tersebut kemudian disampaikan ke pihak kecamatan untuk dilakukan validasi.
“Lurah yang menilai, kami hanya memvalidasi saja,” ujarnya.
Husni menambahkan, hingga saat ini hasil penilaian kinerja RT dan RW untuk bulan Januari masih dalam proses dan belum seluruhnya rampung dilakukan oleh para lurah.
Ia juga menjelaskan bahwa besaran insentif RT dan RW ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Insentif terendah ditetapkan sebesar Rp300.000, kemudian meningkat menjadi Rp600.000, Rp900.000, hingga maksimal Rp1.200.000 bagi RT dan RW dengan kinerja terbaik.