Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun How

Cara dan Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Berlaku 4 Bulan

Pegadaian Gadai Emas adalah kredit dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif

Tayang:
Pegadaian
GADAI EMAS - Tampilan website Pegadaian khusus gadai emas. Kamu bisa gadai emas di Pegadaian entah itu bentuknya perhiasan terlebih bentuk kepingan atau batangan. Proses gadai emas di Pegadaian juga terbilang mudah dan cepat. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Cara gadai emas di Pegadaian. 

Caranya cukup mudah dengan syarat dan ketentuan juga gampang disiapkan dalam waktu singkat.

Emas yang bisa digadai bisa berupa emas batangan dan perhiasan. 

Pegadaian Gadai Emas adalah kredit dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan barang jaminan berupa emas, baik emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).

Beberapa kelebihan gadai emas di Pegadaian

  • Proses pengajuan mudah
  • Tersedia beberapa macam fitur pembayaran sesuai kebutuhan
  • Tersedia pembayaran angsuran, bisa dilunasi kapan saja, dan dapat diperpanjang berkali-kali
  • Pinjaman dicairkan secara tunai atau melalui transfer bank
  • Jaminan yang aman dan diasuransikan

Cara gadai emas di Pegadaian

  • Melampirkan kartu identitas resmi masih berlaku (KTP/SIM/Passport)
  • Menyerahkan barang jaminan/titipan

Cara Transaksi Gadai Emas

  • Datang ke cabang pegadaian terdekat
  • Mengisi form pengajuan gadai emas
  • Melampirkan foto kopi kartu identitas (KTP)
  • Menyerahkan barang jaminan emas
  • Barang jaminan ditaksir oleh petugas penaksir
  • Konfirmasi uang pinjaman
  • Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG) emas
  • Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer

Kamu juga akan dikenakan biaya administrasi tergantungan besaran taksiran gadai emasnya sudah ditaksir Pegadaian. 

Jangka waktu gadai berlaku empat bulan. 

Setelah empat bulan kamu bisa pilih melanjutkan gadai atau menjual emasmu. 

Jika melanjutkan gadai, kamu harus membayar biaya sudah ditetapkan di awal.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved