DPRD Sulsel: Data Pemprov–Pemda soal Aliran Dividen GMTD Tak Sinkron
GMTD adalah perusahaan pengembang properti dan real estat terkemuka yang berbasis di Makassar.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR – Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel dari Fraksi PKS, Abdul Rahman, mempertanyakan kejelasan aliran dividen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) ke pemerintah daerah.
Dividen diterima Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa dinilai harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dividen (dividend) adalah bagian dari laba bersih perusahaan yang dibayarkan kepada pemegang sahamnya.
Pembayaran dividen merupakan salah satu cara perusahaan mengembalikan sebagian keuntungan yang diperolehnya kepada para investor sebagai imbalan atas investasi mereka.
Sorotan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel di kantor sementara DPRD Sulsel, BMBK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (14/1/2026).
GMTD adalah perusahaan pengembang properti dan real estat terkemuka yang berbasis di Makassar.
Perusahaan ini paling dikenal sebagai pengembang utama kawasan mandiri Tanjung Bunga.
GMTD memiliki struktur kepemilikan yang unik karena merupakan bentuk kemitraan antara sektor swasta dan pemerintah daerah (Joint Venture).
Dari sektor swasta, -pemegang saham mayoritas terafiliasi dengan Lippo Group.
Sahamnya juga dimiliki Pemprov, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa.
Menurut Abdul Rahman, rapat terpaksa akan kembali diagendakan.
Hal ini gegara pihak GMTD dinilai belum mampu menyajikan data yang lengkap dan transparan, khususnya terkait pembagian dividen kepada para pemegang saham pemerintah.
Karena itu, DPRD Sulsel berencana kembali menggelar RDP lanjutan pada pekan depan setelah seluruh data dilengkapi.
“RDP kita tunda karena data yang dibutuhkan belum tersedia. Setelah datanya lengkap, baru kita lanjutkan kembali rapat ini,” kata Abdul Rahman.
Ia menegaskan, komposisi kepemilikan saham serta aliran dividen GMTD harus jelas dan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel tahun 1991 yang disepakati antara pemerintah dan perusahaan.
Menurutnya, aspek tersebut menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih GMTD melibatkan pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, Direksi GMTD dinilai belum mampu menjelaskan secara rinci besaran dividen yang diterima empat pemegang saham pemerintah.
Padahal, dividen tersebut merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita butuh data jelas, sudah berapa dividen yang diterima masing-masing pemegang saham pemerintah. Ini menyangkut PAD, jadi tidak bisa dijelaskan secara umum tanpa angka yang pasti,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya ketidaksinkronan data antara Pemkab Gowa dan Pemkot Makassar dengan data yang disampaikan pihak GMTD.
Perbedaan informasi tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya dan harus segera diselaraskan melalui data resmi dari pemerintah daerah maupun perusahaan.
“Keterangan yang disampaikan tidak sinkron. Karena itu kami membutuhkan data dari kedua belah pihak untuk disandingkan dan disinkronkan,” tegasnya.
Selain itu, Abdul Rahman mempertanyakan dasar perhitungan angka dividen yang disebutkan dalam rapat, termasuk nominal yang diklaim diterima masing-masing pemegang saham.
Ia meminta penjelasan detail terkait laba perusahaan per tahun serta pembagiannya kepada pemerintah daerah.
“Harus jelas, di tahun berapa laba berapa, lalu berapa yang masuk ke masing-masing pemegang saham. Angka-angka ini tidak bisa disebut begitu saja tanpa dasar,” katanya.
Ia juga menyinggung pernyataan pemerintah daerah yang menyebut Pemkot Makassar baru menerima dividen dalam tiga tahun terakhir.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan kecurigaan adanya ketidakseimbangan dalam pembagian dividen.
Sehingga DPRD Sulsel membutuhkan data hasil audit perusahaan secara menyeluruh.
“Secara logika, angka-angka yang disampaikan tadi tidak masuk akal. Karena itu kami minta data audit tahunan perusahaan, agar jelas berapa laba dan berapa porsi yang diterima masing-masing pemegang saham,” ujar Abdul Rahman.
Terkait kelanjutan RDP, Abdul Rahman menegaskan rapat baru akan digelar kembali setelah seluruh data yang diminta DPRD Sulsel diserahkan.
Baik melalui surat resmi maupun penjelasan langsung dalam forum.
“Kalau datanya sudah ada dan lengkap, barulah kita lanjutkan kembali RDP. Tanpa data, pembahasan tidak akan objektif,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif nilai PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) tak patuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel.
Sorotan tersebut terkait pengelolaan kawasan pariwisata Tanjung Bunga dan sekitarnya.
SK yang dimaksud adalah SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1188/XI/1991 yang ditandatangani Gubernur Ahmad Amiruddin.
Dalam keputusan tersebut, GMTD diberikan kewenangan mengembangkan kawasan usaha pariwisata seluas 1.000 hektare.
Rinciannya, 700 hektare berada di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Hal itu disampaikan Sufriadi saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel di hadapan Direktur Utama PT GMTD, Ali Said.
SK Gubernur Sulsel yang menjadi dasar pemberian kewenangan pengelolaan kawasan kepada GMTD merupakan kebijakan strategis.
Karena itu, pelaksanaannya harus dijalankan secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab.
SK gubernur itu bukan sekadar dokumen administratif.
Di dalamnya ada perintah, batasan, serta kewajiban yang harus dijalankan.
“Karena itu, kami meminta pak direktur GMTD menjelaskan secara detail implementasi SK tersebut,” tegas Sufriadi.
Ia menegaskan, DPRD Sulsel berkepentingan memastikan pemanfaatan kawasan benar-benar sesuai dengan peruntukan awal.
Yakni pengembangan kawasan pariwisata, bukan justru bergeser menjadi kawasan bisnis eksklusif yang menjauh dari tujuan awal kebijakan.
Selain itu, Sufriadi juga meminta penjelasan terbuka terkait struktur kepemilikan saham GMTD serta kontribusi ekonomi yang telah diberikan kepada daerah sejak awal konsesi hingga saat ini.
“Kami ingin semua terang-benderang. Mulai dari pelaksanaan SK gubernur, arah pengelolaan kawasan, sampai kepemilikan saham dan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta pemerintah daerah,” ujarnya.
Namun demikian, pihak PT GMTD masih terkesan belum sepenuhnya transparan dalam membuka data yang dibutuhkan DPRD Sulsel.
Direktur Utama PT GMTD Ali Said menegaskan perseroan merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Bahkan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diaudit secara independen, serta tunduk pada seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap kebijakan, aktivitas usaha, dan struktur kepemilikan perusahaan dijalankan dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas.
Terkait isu pertanahan yang kerap mencuat, Ali Said menyatakan seluruh aspek kepemilikan tanah telah diselesaikan melalui mekanisme peradilan dan berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, ia menilai forum RDP lebih tepat digunakan untuk mengklarifikasi aspek administrasi dan kebijakan.
Bukan untuk membuka kembali perkara hukum yang telah diputus.
Ali Said juga menekankan bahwa sejak awal pendiriannya, GMTD mengembangkan usaha pariwisata secara terpadu.
Termasuk pembangunan infrastruktur pendukung dan aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Kontribusi tersebut, kata dia, tercermin melalui penciptaan lapangan kerja, penerimaan pajak dan retribusi, pengembangan kawasan perkotaan.
Terlebih mendorong ekonomi berkelanjutan bagi pemerintah daerah yang juga menjadi pemegang saham perseroan.
Ia menegaskan pihaknya menghormati perhatian DPRD Sulsel terhadap aspek tata kelola, kepatuhan regulasi, dan kontribusi ekonomi perusahaan.
“Dalam semangat itu, GMTD siap menyampaikan penjelasan berbasis data dan dokumen, serta memberikan masukan melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan,“ kata dia. (*)
| Resepsi Putra-Putri A Muin Fahmal–Malik Faisal Bertabur Profesor, Silaturahmi Akademisi dan Politisi |
|
|---|
| Bom Diduga Peninggalan Perang Dunia II Meledak di Biak, Dua Tewas dan Empat Warga Masih Hilang |
|
|---|
| Kesurupan di Gunung Nepo Parepare, 20 Pendaki Dievakuasi Tim SAR Gabungan |
|
|---|
| Vihara Girinaga Dipadati 700 Umat Buddha, Waisak 2570 Gaungkan Pesan Damai |
|
|---|
| Dari Biaya Kuliah hingga Sekolahkan 3 Anak, Rejeki Nurul Zaurah Gabung Agen BRILink |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/DPRD-SULSEL-Suasana-RDP-bahas-sengketa-lahan.jpg)