Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cegah Sengketa, Pemkot Makassar Sertifikatkan 41 Aset Strategis

Sebelum pengajuan sertifikat dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan. 

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Munawwarah Ahmad
Humas Pemkot Makassar
STADION UNTIA - Lahan di Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bakal jadi lokasi pembangunan Stadion Untia. Suporter PSM Makassar berharap pembangunan berjalan lancar. 
Ringkasan Berita:
  • Pada tahun 2025, Pemkot Makassar telah berhasil mensertifikatkan 19 bidang tanah dengan total luas sekitar 7,7 hektare.
  • Sebagian besar berada di kawasan Untia seluas 6,7 hektare yang diperuntukkan untuk mendukung pembangunan stadion. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat pensertifikatan aset daerah. 

Dibawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, Pemkot komitmen memperkuat legalitas dan pengamanan aset milik pemerintah. 

Hingga awal Januari 2026, sebanyak 41 bidang aset Pemkot Makassar telah masuk dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pensertifikatan difokuskan pada aset kantor lurah dan kantor camat. 

Beberapa antaranya Mattoanging, Kampung Buyang, Maccini, Barombong, Mannuruki, Bira, Tamalanrea, Malimongan, Kodingareng, Barrang Caddi, Paccerakkang, dan Tammua dan masih banyak lagi. 

Selain itu, kantor camat yang masuk program pensertifikatan meliputi Manggala, Panakkukang, dan Biringkanaya, sementara untuk Tamalate masih dalam tahap pencarian dan penelusuran berkas.

Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengamanan Fisik Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar Muh Roy Hartono menjelaskan, tahapannya sedang dalam pemetaan aset. 

Roy-sapaannya menjelaskan, sebelum pengajuan sertifikat dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan. 

Selanjutnya setelah dokumen rampung, Dinas Pertanahan berkoordinasi dengan BPN untuk memetakan potensi permasalahan lahan.

“Prosesnya cukup panjang. Kita mulai dari pemberkasan, mulai dari sporadik, pernyataan aset, pertanggungjawaban mutlak, pernyataan tanda batas hingga pernyataan tidak bermasalah. Semua harus dipenuhi terlebih dahulu,” jelas Roy, Rabu (14/1/2026).

Ia menyebutkan, dari 41 bidang yang diajukan saat ini, tahapan yang berjalan sudah masuk pada proses pemetaan.

Tahap ini penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan atau sertifikat lain di atas objek tanah yang akan disertifikatkan.

“Contohnya aset fasum dari perumahan. Banyak yang belum balik nama. Itu harus kita selesaikan dulu. Sama halnya dengan kantor lurah yang status lahannya harus benar-benar jelas,” jelas Roy.

Setelah proses pemetaan dan dinyatakan clean and clear, tahapan berikutnya adalah pengukuran lapangan. 

Tahapan ini dilakukan bersama BPN dengan turun langsung ke lokasi objek pensertifikatan. 

Selanjutnya, setelah peta bidang tanah terbit, Pemkot mengajukan permohonan hak, dengan memastikan kesesuaian tata ruang melalui PKKPR.

“Jangan sampai tanah yang diajukan berada di kawasan yang tidak boleh disertifikatkan, seperti hutan lindung atau mangrove,” tegasnya.

Roy menambahkan, setelah itu dilakukan penelitian berkas oleh BPN, termasuk pengecekan lapangan kembali. 

Terkait lama waktu penerbitan sertifikat, ia menegaskan tidak ada durasi pasti untuk setiap objek.

“Kalau tidak ada masalah, paling cepat sekitar enam bulan ke atas. Itu pun biasanya karena satu kawasan. Kalau ada kendala, tentu bisa lebih lama,” katanya.

Pada tahun 2025, Pemkot Makassar telah berhasil mensertifikatkan 19 bidang tanah dengan total luas sekitar 7,7 hektare.

Sebagian besar berada di kawasan Untia seluas 6,7 hektare yang diperuntukkan untuk mendukung pembangunan stadion. 

Sisanya merupakan aset pendidikan berupa empat SD dan satu SMP.

Tak hanya itu, Pemkot Makassar juga melanjutkan proses pensertifikatan lima bidang tambahan di kawasan Untia pada tahun ini. 

Beberapa di antaranya telah memasuki tahap penelitian berkas.

“Insyaallah tahun ini bisa terbit semua. Untuk yang sudah di tahap penelitian berkas, kita harapkan sertifikatnya bisa terbit pada Februari atau Maret,” tutupnya. 

Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda mengungkap, banyak aset pemerintah yang belum mengantongi sertifikat. 

Dari 6000 aset daerah, masih ada 4 ribu lebih yang belum bersertifikat. 

Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan persoalan hukum dan berpotensi mengganggu tata kelola aset daerah. 

Oleh karena itu, Pemkot Makassar menjadikan sertifikasi aset sebagai salah satu program prioritas, 

“Karena keterbatasan anggaran dan sumber daya, kami menetapkan skala prioritas sertifikasi aset, terutama kantor pelayanan publik, kantor SKPD, kecamatan, sekolah, puskesmas, serta aset yang berada di wilayah kepulauan,” jelas Andi Zulkifli Nanda. 

Proses sertifikasi aset bangunan tersebut ditarget berjalan awal Januari 2026.

Proses tersebut ditargetkan rampung dalam kurun waktu satu tahun.

Ia menegaskan, percepatan sertifikasi ini juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengamanan aset daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved