Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LLDikti Sanksi Amal Said Dosen UIM Viral Ludahi Kasir, Pangkat dan Gaji Turun

Kepala LLDikti Wilayah IX Andi Lukman menyebut sudah memberikan sanksi tegas bagi Amal Said.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Istimewa/ist
UIM - Amal Said Dosen UIM Makassar. Amal Said viral meludahi kasir swalayan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Amal Said, dosen viral usai ludahi kasir swalayan kini hadapi sanksi tegas.

Usai diberhentikan oleh Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali, Amal Said diparkir di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Sultan Batara.

Kepala LLDikti Wilayah IX Andi Lukman menyebut sudah memberikan sanksi tegas bagi Amal Said.

"Sanksinya itu penurunan jabatan dari Eselon IV C ke Eselon IV B," kata Andi Lukman saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com pada Senin (5/1/2026) sore.

Saat ini, Amal Said berkantor di LLDikti Wilayah IX.

Dirinya dibebas tugaskan dari proses belajar mengajar di kampus.

"Jelas kalau turun pangkat gajinya berubah," kata Andi Lukman.

Disebutnya, Amal Said bisa saja kembali mengajar. 

Apabila ada kampus yang ingin memanggilnya sebagai dosen.

"Tergantung nanti kalau ada perguruan tinggi yang mau terima, sementara kita parkir dulu di LLDikti," kata Andi Lukman.

Rektor UIM Al-Ghazali Makassar, Prof Dr Muammar Bakry MA, membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan untuk mengajar di UIM.

“Benar, yang bersangkutan adalah dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar,” katanya saat press conference di Kampus UIM Al Ghazali, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (29/12/2025).

Ia mengaku, apa pun alasan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, tindakan meludah kepada orang lain merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, tindakan itu jauh dari nilai-nilai akhlak, sangat tidak etis, serta melanggar norma etika dan moral.

“Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal, kami menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi,” ungkapnya.

Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, dosen tersebut dinyatakan melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan Universitas Islam Makassar.

Atas dasar itu, Rektor UIM memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari statusnya sebagai dosen UIM.

 


Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved