Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bapenda Makassar Beri Relaksasi Pajak Bagi Pensiunan Pejabat hingga Veteran

Bapenda Makassar menargetkan cakupan relaksasi PBB ini tetap berada di angka 100 persen pada tahun 2026.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN TIMUR
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Andi Asminullah. Bapenda Makassar menerapkan relaksasi pajak bagi pensiunan pejabat negara, pensiunan guru, pensiunan Polri, pensiunan BUMN/BUMD, hingga veteran pejuang yang berdomisili di Kota Makassar. 

Ringkasan Berita:
  • Total 1.371 wajib pajak (WP) yang menerima manfaat keringanan pajak
  • Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah menyampaikan, sepanjang 2025, realisasi program tersebut telah mencapai 100 persen

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menunjukkan keberpihakan kepada kelompok masyarakat tertentu.

Bapenda memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk beberapa kalangan masyarakat. 

Program relaksasi ini menyasar pensiunan pejabat negara, pensiunan guru, pensiunan Polri, pensiunan BUMN/BUMD, hingga veteran pejuang yang berdomisili di Kota Makassar.

Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah menyampaikan, sepanjang 2025, realisasi program tersebut telah mencapai 100 persen. 

Total 1.371 wajib pajak (WP) yang menerima manfaat keringanan pajak ini.

"Capaian ini sekaligus menandakan seluruh sasaran program telah terlayani secara optimal," kata Aminullah, Jumat (19/12/2025). 

Bapenda Makassar menargetkan cakupan relaksasi PBB ini tetap berada di angka 100 persen pada tahun 2026.

Katanya, ini komitmen keberlanjutan program perlindungan dan penghargaan kepada kelompok pensiunan dan veteran.

Kebijakan relaksasi PBB ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para penerima manfaat 

Sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah atas jasa dan pengabdian mereka selama bertugas.

Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkot Makassar dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kebijakan fiskal yang berkeadilan sosial.

Bapenda Makassar memastikan pendataan dan verifikasi wajib pajak penerima relaksasi dilakukan secara berkelanjutan agar program tepat sasaran dan berjalan transparan.

"Tahun depan program relaksasi pajak ini akan kita lanjutkan sesuai arahan pak wali," ujar Asminullah. 

Selain itu, Bapenda juga telah menerapkan diskon pajak dan penghapusan sanksi administrasi bagi masyarakat umum. 

Diskon pajak berlaku sejak 8 November 2025 hingga 15 Desember. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved