Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekolah Dian Harapan

FKUB Kritik Sekolah Dian Harapan Makassar, Nilai Langgar UU Sisdiknas

FKUB Sulsel menilai SDH berpotensi melanggar UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Muh. Abdiwan
SERUKAN TOLERANSI - Ketua FKUB Sulsel, Prof Muammar Bakry. 
Ringkasan Berita:
  • FKUB menilai Sekolah Dian Harapan berpotensi melanggar UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
  • FKUB Sulsel kritik penyelenggaran pendidikan di Sekolah Dian Harapan
  • SDH Makassar merupakan salah satu unit SDH yang dibangun sejak tahun 2003 berlokasi di Tanjung Bunga, Makassar

 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Praktik penyelenggaraan pendidikan agama di Sekolah Dian Harapan (SDH) Makassar, dikiritik oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulsel.

FKUB Sulsel menilai SDH berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Sekolah Dian Harapan (SDH) Makassar merupakan institusi pendidikan swasta ternama di bawah Yayasan Pendidikan Pelita Harapan (YPPH).  

Sekolah ini berlokasi di Jl. Gunung Agung No.201, Tj. Merdeka, Tamalate, Makassar.

Dilansir dari website resminya, Sekolah Dian Harapan memiliki 14 unit sekolah yang ada di seluruh Indonesia.

SDH Makassar merupakan salah satu unit SDH yang dibangun sejak tahun 2003 berlokasi di Tanjung Bunga, Makassar. 

Jumlah murid SDH Makassar setiap tahunnya berkisar 1000 orang mulai jenjang Taman Kanak-kanak, SD, SMP hingga level SMA.

Yang menjadi ciri khas SDH Makassar adalah pembelajaran dengan eksposure internasional dan kemampuan berbahasa Inggris.

“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa meski sekitar 70 persen dari total siswanya berasal dari latar belakang agama non-Kristen (termasuk Islam, Buddha, Hindu, dan Khonghucu), sekolah ini hanya menyediakan dan mengajarkan pelajaran Agama Kristen saja,” kata Ketua FKUB Sulsel, Prof Muammar Bakry

Forum Kerukunan Umat Beragama adalah wadah bagi individu dari berbagai kepercayaan dan keyakinan untuk bertukar pikiran, menghormati perbedaan, dan memperkuat ikatan persaudaraan.

"Kami bertekad untuk mempromosikan toleransi, pemahaman, dan kerjasama antarumat beragama untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan damai," kata Muammar.

Tribun-timur.com berulang kali mengontak Pihak Sekolah Dian Harapan Makassar Linda Tejokusuma, untuk konfirmasi perihal kritikan ini namun belum terhubung.

Menurut Muammar yang juga Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, kondisi ini berbenturan dengan amanat konstitusi dan UU Sisdiknas.

Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2003 menegaskan hak setiap peserta didik:

“Setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.”

Selain itu, Pasal 37 ayat (1) mewajibkan kurikulum pendidikan dasar dan menengah untuk memuat pendidikan agama.

Aktivis Pendidikan Muhammadiyah Sulsel, Haidir Fitrah Siagian, Ph.D, menilai praktik di SDH Makassar harus dikoreksi.

"Sekolah boleh memiliki identitas Kristiani, tetapi tetap wajib memberikan ruang pendidikan agama bagi siswa yang beragama lain. Kalau tidak, ini termasuk bentuk pelanggaran administratif yang dapat dikategorikan melanggar UU Sisdiknas," kata Haidir.

Prof Muammar yang juga Rektor UIM Makassar menilai bahwa semua sekolah di Indonesia wajib menaati hukum nasional.

"Sekolah mana pun yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib menaati ketentuan UU Sisdiknas. Jika hanya satu agama yang diajarkan, sementara mayoritas siswa beragama lain, maka secara moral dan hukum hal itu tidak sesuai dengan semangat pendidikan nasional yang berkeadilan,” kata Prof Muammar.

Senada dengan itu, Ketua Harian MUI Sulsel, Prof. Dr. Mustari, M.Pd, menekankan tanggung jawab moral lembaga pendidikan yang pluralistik.

"Pluralitas peserta didik menuntut tanggung jawab moral bagi lembaga pendidikan untuk menghormati hak spiritual setiap anak. Pendidikan agama bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari pembentukan karakter bangsa," jelasnya.

Rekomendasi: Pemerintah Wajib Turun Tangan

Kasus SDH Makassar menyoroti dilema antara otonomi sekolah keagamaan dan pemenuhan hak dasar peserta didik. Meskipun dilakukan tanpa unsur paksaan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan spiritual bagi siswa non-Kristen.

Prof Muammar, Prof Mustari dan Haidar merekomendasikan evaluasi Kurikulum oleh YPPH dan manajemen SDH untuk membuka ruang pengajaran agama sesuai agama siswa.

Koordinasi dan Pengawasan Ketat dari Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan untuk memastikan semua sekolah swasta berkarakter keagamaan mematuhi regulasi nasional, terutama Pasal 12 UU Sisdiknas.

“Kasus ini menjadi cermin penting bahwa sekolah, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus menjadi ruang aman bagi tumbuhnya iman, ilmu, dan toleransi secara bersamaan, tanpa mengorbankan hak beragama peserta didik,” kata Ketua FKUB Sulsel, Prof Muammar.

UPDATE pukul 15.08 wita: Calvin Sambuaga, Kepala Sekolah Dian Harapan Makassar, menolak berkomentar via sambungan telepon terkait sorotan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulsel. Calvin meminta Tribun-timur.com datang langsung ke Yayasan untuk bertanya perihal sorotan dari FKUB ini.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved