Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskon Pajak 50 Persen di Makassar Berlaku Sampai 15 Desember 2025, Denda 2024 Dihapus

Misalnya untuk pajak bumi dan bangunan diberi diskon pokok tunggakan sebesar 20 persen bagi tunggakan tahun 2024 hingga 2014.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
HAPUS PAJAK - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Andi Asminullah. Bapenda Makassar menerapkan diskon pajak hingga 15 Desember 2025. (Dok Bapenda)  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar masih menerapkan diskon pajak dan penghapusan sanksi administrasi bagi masyarakat wajib pajak. 

Diskon pajak ini berlaku sejak 8 November 2025 hingga 15 Desember. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Andi Asminullah menyampaikan, diskon pajak yang diberikan berbeda-beda. 

Mulai dari 20 hingga 50 persen.

Misalnya untuk pajak bumi dan bangunan diberi diskon pokok tunggakan sebesar 20 persen bagi tunggakan tahun 2024 hingga 2014.

Sementara tunggakan PBB tahun 2012 ke bawah diskonnya mencapai 50 persen. 

"Kami juga memberlakukan penghapusan denda pajak untuk tahun 2024," ucap Andi Asminullah, Rabu (27/11/2025). 

Adapun penghapusan sanksi administratif diberikan untuk jenis pajak barang dan jasa tertentu (PBPJT). 

Terdiri dari makan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan. 

Penghapusan sanksi juga menyasar pajak reklame, pajak air tanah (PAT), dan pajak sarang burung walet. 

Kata Andi Asminullah, keringanan bayar pajak diberikan dalam rangka HUT Kota Makassar pada 9 November lalu. 

Bapenda memberikan relaksasi sebagai bantuan untuk masyarakat agar mengurangi beban biaya pajakanya. 

"Kita mau semua masyarakat Makassar ikut menikmati relaksasi pajak," ujarnya. 

Selain itu, diskon pajak dilakukan untuk meningkatkan atau memompa kepatuhan bayar masyarakat.

Jika masyarakat patuh maka akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Makassar.

Asminullah menilai, kinerja penerimaan pajak menunjukkan tren peningkatan berkat optimalisasi pelayanan dan kemudahan akses pembayaran bagi masyarakat. 

Peningkatan penerimaan pajak juga tidak lepas dari sejumlah program jemput bola yang dilaksanakan Bapenda.

Termasuk pembukaan loket pembayaran di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Makassar. (*) 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved