Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Travel Minta Pemerintah Awasi Ketat
regulasi ini sejatinya bertujuan membatasi ruang gerak oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah umrah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Wacana umrah mandiri yang kini resmi dilegalkan pemerintah kembali menjadi sorotan. pengusaha travel haji dan umrah meminta masyarakat waspada agar tidak terjebak janji manis pihak-pihak yang tak memiliki izin resmi.
Direktur Utama Tazkiyah Travel, Ahmad Yani Fachruddin, menilai bahwa meski perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengakomodasi pelaksanaan umrah mandiri telah disahkan lebih dari setahun lalu, namun aturan turunannya hingga kini belum sepenuhnya jelas.
“Kita masih menunggu produk turunan dari pemerintah. Teknis pelaksanaan masih dalam pembahasan di Kementerian Agama,” ujarnya saat ditemui di Warkop Olala Jl Bolevard Makassar, Selasa (28/10).
Ahmad Yani menjelaskan, regulasi ini sejatinya bertujuan membatasi ruang gerak oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Tanpa pengawasan ketat, ia khawatir kebijakan tersebut justru bisa disalahgunakan.
“Kalau tidak diatur, bisa liar. Ada saja pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi dengan mengklaim bisa memberangkatkan jamaah secara mandiri, padahal tidak memiliki izin,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat memang berhak memilih berangkat secara mandiri, tetapi tetap ada risiko yang perlu dipahami.
“Seperti ke Eropa, orang bisa pergi sendiri, tapi banyak juga yang memilih travel karena lebih praktis dan aman,” katanya.
Selain perlindungan jamaah, Ahmad Yani juga menekankan pentingnya sosialisasi masif dari pemerintah agar masyarakat memahami perbedaan antara umrah mandiri dan umrah melalui travel resmi.
“Banyak yang belum tahu bedanya, dan itu bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Travel Madena Wisata, Sahur Harun, menyoroti aspek keamanan sebagai salah satu titik rawan dalam pelaksanaan umrah mandiri.
Ia menegaskan, jamaah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi akan tercatat dalam sistem Kementerian Agama dan terlindungi secara hukum.
“Kalau lewat travel resmi, semua terdata, dari manifest keberangkatan hingga asuransi jamaah. Kalau mandiri, siapa yang jamin kalau ada masalah di sana?” ujarnya.
Menurut Sahur, tanpa pengawasan dan pendampingan resmi, jamaah mandiri berpotensi menghadapi berbagai kendala seperti kehilangan dokumen, tersesat, hingga terlibat masalah hukum di Arab Saudi.
Ia berharap, sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan secara luas, pemerintah memperjelas regulasi teknis dan memastikan adanya perlindungan yang memadai bagi jamaah.
“Tujuannya sama, memudahkan umat beribadah. Tapi jangan sampai justru membuka celah baru yang bisa merugikan jamaah,” tutupnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.