Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Sikat Lipu

20 Hari Operasi Sikat Lipu Polda Sulsel Tangkap 411 Penjahat, 19 Anak di Bawah Umur

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti senjata tajam anak panah busur yang digunakan pelaku tawuran, dan kunci T digunakan pelaku curanmor.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
POLDA SULSEL - Konferensi pers hasil Operasi Sikat Lipu di halaman belakang Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (17/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 411 warga di Sulawesi Selatan, ditangkap polisi dan menjadi tersangka dalam kurun waktu 20 hari terakhir.

Mereka ditangkap dalam Operasi Sikat Lipu 2025 jajaran Polda Sulsel.

Operasi kepolisian itu berlangsung dari tanggal 27 Agustus hingga 15 September 2025.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, sasaran utama operasi itu adalah penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional.

Seperti pencurian, penganiayaan, pencurian kekerasan (Curas), pencurian pemberatan (Curat), pencurian motor (Curanmor) penganiayaan dan beberapa lainnya.

Pelaksanaan operasi itu kata Didik, Polda Sulsel dan jajaran telah berhasil menangani sebanyak 290 kasus.

Kemudian jumlah tersangka yang masuk dalam target operasi (TO) sebanyak 115 atau terpenuhi 100 persen.

"Sedang Non TO 296 tersangka," kata Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Dirkrimum, Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Karo Ops Kombes Pol Bambang Widjanarko, saat konferensi pers.

Baca juga: Video: 20 Hari Operasi Sikat Lipu, Polres Sidrap Bekuk 42 Tersangka

Konferensi pers itu berlangsung di halaman belakang Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (17/9/2025).

411 tersangka lanjut Didik, terdiri dari 392 tersangka dewasa dan 19 masih di bawah umur.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit bajaj, sembilan motor, 14 handphone, 5 laptop dan beberapa barang bukti lainnya.

Barang bukti bajaj itu adalah kendaraan yang digunakan penjarah ATM di pekarangan gedung DPRD Kota Makassar saat demo rusuh, 29 Agustus lalu.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti senjata tajam anak panah busur yang digunakan pelaku tawuran, dan kunci T digunakan pelaku curanmor.

"Ada beberapa pasal yang kita terapkan, yang pertama adalah 362 tentang pencurian, ancaman maksimal 5 tahun," terang Didik.

"Kemudian pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun, pasal 365 ancaman 9 tahun, pasal 361 penganiayaan," lanjutnya.

Untuk penganiayaan ringan kata Didik, ancamannya 2 tahun 8 bulan.

Khusus, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukumannya 5 tahun.

"Dan penganiayaan mengakibatkan kematian ancaman hukuman maksimal 7 tahun," bebernya.

Sementara itu, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, dari total 411 tersangka, pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers itu sebanyak 33 orang.

Tujuh tersangka perwakilan dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar 14 orang, tiga Polres Pelabuhan Makassar, tujuh Polres Gowa dan dua Polres Maros.

"Ini polres dari Makassar Raya saja. Tapi tidak semua tersangka dari Polres Makassar Raya itu dihadirkan disini (Mapolda). Hanya perwakilan saja," tuturnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved