Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Festival Media

Jurnalis Dipukul Polisi Bisa Di-cover BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan pun mendorong jurnalis menjadi peserta dan perusahaan media mendaftarkan jurnalisnya.

Penulis: Edi Sumardi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EDI SUMARDI
FESTIVAL MEDIA - Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Sinbad Okstanza Yusnawir dalam diskusi di sela Festival Media AJI 2025, di Benteng Ujung Pandang, Makassar, Sulsel, Sabtu (13/9/2025). Sebanyak 52 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berdasarkan data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang 2025 terdapat 52 kasus kekerasan terhadap jurnalis. 

Sembilan (17,3 persen) di antaranya diduga dilakukan polisi.

Jurnalis jadi korban kekerasan ketika menjalankan tugas.

Ternyata kasus demikian masuk dalam kategori kecelakaan kerja.

“Jurnalis yang jadi korban kekerasan polisi (saat menjalankan tugas) bisa di-cover BPJS Ketenagakerjaan,” kata Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Sinbad Okstanza Yusnawir dalam diskusi di sela Festival Media AJI 2025, di Benteng Ujung Pandang, Makassar, Sulsel, Sabtu (13/9/2025).

BPJS Ketenagakerjaan pun mendorong jurnalis menjadi peserta dan perusahaan media mendaftarkan jurnalisnya.

Pengurus AJI Makassar sekaligus moderator diskusi, Kamsah mengatakan, data AJI, separuh jurnalis tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Fesmed 2025 Makassar Bakal Soroti Kekerasan Polisi dan Krisis Pers

“Hasil pendataan dari AJI, ada separuh tak terlindungi BPJS. Sebagian adalah freelance,” kata Kamsah.

Sinbad mengatakan, freelance, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) masuk dalam kategori pekerja penerima upah.

“Setiap orang yang bekerja menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dan pemberi kerja bisa mendapatkan JKK, JKM, JHT, dan JP,” kata Sinbad menjelaskan.

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi peserta dari risiko pekerjaan.

JKK memberi manfaat berupa menanggung seluruh biaya pengobatan, rehabilitasi, hingga pelatihan kerja kembali jika diperlukan, serta santunan keuangan, dengan tujuan untuk memulihkan kondisi pekerja dan memastikan mereka bisa kembali bekerja tanpa menjadi beban.

Kategori pekerja yang bisa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni penerima upah, bukan penerima upah (usaha secara mandiri), pekerja jasa konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved