Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Hari Ini

HMI MPO Makassar Desak Prabowo Copot Kapolri dan Reformasi DPR 

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum HMI MPO Cabang Makassar, Yusuf Kasim Bakri, dalam aksi mahasiswa di Fly Over, Kota Makassar.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
DEMO MAKASSAR - Ketua Umum HMI MPO Cabang Makassar, Yusuf Kasim Bakri, saat ditemui dalam aksi mahasiswa di Fly Over, Kota Makassar, Senin (1/9/2025). HMI MPO Makassar minta Reformasi DPR dan Pencopotan Kapolri. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Makassar mendesak adanya reformasi total di tubuh DPR RI dan Kepolisian Republik Indonesia. 

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum HMI MPO Cabang Makassar, Yusuf Kasim Bakri, dalam aksi mahasiswa di Fly Over, Kota Makassar, Senin (1/9/2025).

Yusuf menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Akan Kurniawan, yang menurutnya menjadi korban brutalitas aparat kepolisian. 

Ia menyebut peristiwa tersebut menambah panjang daftar catatan kelam kepolisian di Indonesia.

“Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian saat ini bukan lagi berfungsi melindungi hak-hak asasi manusia. Padahal idealnya kepolisian hadir untuk human rights protection. Tetapi kenyataannya, dengan rentetan peristiwa belakangan ini, kepolisian selalu menyelesaikan persoalan dengan jalur kekerasan,” katanya.

Ia mencontohkan kasus kematian Afan serta sejumlah insiden lainnya yang menggambarkan pola represif aparat kepolisian terhadap masyarakat.

Baca juga: Pangdam XIV Hasanuddin Minum Air Mineral Demonstran di Makassar, Mahasiswa: Revolusi!

Selain kepolisian, Yusuf juga menyinggung DPR RI yang sempat mewacanakan kenaikan tunjangan kinerja anggota dewan. 

Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk kesewenangan elit politik yang tidak berpihak kepada rakyat.

“Masalahnya bukan hanya soal wacana tunjangan yang kemudian dianulir Presiden Prabowo. Tetapi persoalannya adalah sikap pemerintah dan DPR yang hanya mau memperbaiki kebijakan ketika reaksi publik sudah memuncak," ujarnya.

"Artinya, kebijakan lahir bukan karena keberpihakan pada rakyat, tetapi setelah menunggu amarah publik,” tambah dia.

Karena itu, Yusuf menegaskan tuntutan HMI MPO Cabang Makassar agar DPR dan kepolisian segera melakukan reformasi total. 

Salah satu poin penting yang mereka desakkan adalah pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan, aparat keamanan bukan lagi menertibkan rakyat demi kenyamanan dan keadilan, melainkan justru kerap menyelesaikan masalah dengan cara-cara kekerasan. Itu sebabnya kami menuntut Kapolri saat ini untuk segera dicopot,” jelasnya.

Diketahui, Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM).

Aksi tersebut dilakukan di bawah Fly Over, Kota Makassar, Senin (1/9/2025).

Massa mulai berkumpul dan menyuarakan tuntutan mereka dari depan Menara Phinisi UNM, Jl AP Pettarani.

Mereka berjalan ke Fly Over sambil meneriakan kata Revolusi.

Sedikitnya, ada ratusan mahasiswa dari UNM yang turun ke jalan hari ini.

Mereka membakar ban tepat di bawah Fly Over.

Pantauan di lapangan, aksi kali ini hanya dikawal oleh personel TNI. 

Tidak terlihat adanya kehadiran aparat kepolisian yang biasanya ikut mengamankan jalannya demonstrasi mahasiswa.

14 poin tuntutan mahasiswa UNM

1. Tolak RKUHAP Bermasalah

2. Tolak Pasal Bermasalah di RUU Penyiaran

3. Cabut UU TNI dan Tegakkan Supremasi Sipil

4. Hentikan Intimidasi, Kriminalisasi, dan Represifitas Terhadap Gerakan Rakyat

5. Tolak Kenaikan Tunjangan DPR

6. Tolak Penulisan Ulang Sejarah Bangsa Yang Meligitmasi Kekuasaan

7. Tolak Tarif Resiprokal AS-Indonesia

8. Tolak Proyek Strategis Nasional Yang Tidak Pro Rakyat

9. Tolak Revisi UU Pokok Agraria & Wujudkan Reforma Agraria Sejati

10. Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah dan Demokratis

11. Tolak kenaikan PBB P2 di berbagai daerah

12. Sahkan RUU Masyarakat adat dan RUU perampasan aset

13. Mendesak pemecatan anggota DPR yang terbukti korupsi dan memiliki catatan kriminal

14. Reformasi kinerja kepolisian.(*)


Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved