Pakar Hukum Unhas Dorong Annar Lapor Polisi Jika Punya Bukti Diminta Rp5 Milliar Oknum Jaksa
Annar mengaku dimintai uang Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar tuntutan hukumannya diringankan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Syarif Saddam Rivanie SH, MH atau akrab disapa Dr Ivan Parawansa, juga menyoroti pengakuan terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
Dalam sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan, Annar mengaku dimintai uang Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar tuntutan hukumannya diringankan.
Pengakuan itu, ia kemukakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (27/8/2025).
Dr Ivan, meminta agar Annar membuktikan pengakuannya itu agar tidak menjadi fitnah.
Bahkan, pengamat hukum ini, menyarankan Annar membawa persoalan itu ke ranah hukum.
"Dan jika memang ada bukti silahkan dilaporkan saja di kepolisian. Karena ada asas, bukti itu lebih terang daripada cahaya," jelasnya.
Terkait pembuktian, kata Ivan, hal tersebut telah diatur dalam kitab hukum acara pidana.
Tepatnya, dalam Pasal 184 KUHAP, memang diatur alat bukti itu ada lima, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa
"Tentu dengan adanya keterangan terdakwa yang diutarakan dalam pledoi juga harus dibuktikan jangan sampai terjadi fitnah," jelasnya.
Ivan tak menampik, adanya fenomena 'uang bisa mempengaruhi hukuman' yang menjadi rahasia umum, atau kerap jadi buah bibir di warung kopi.
Namun, ia optimis perilaku-perilaku nakal aparat penegak hukum itu, hanya melibatkan oknum tertentu.
"Saya melihat fenomena ini memang biasa dalam penegakan hukum tidak hanya di internal kejaksaan tapi juga di tempat-tempat lain," ungkap Ivan
"Tapi kan hanya oknum saja yang bermain tidak semua dari kejaksaan berani bermain seperti itu. Nah disinilah juga kejaksaan harus bisa membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar," lanjutnya.
Olehnya itu, Ivan meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) turun tangan mengusut pengakuan Annar tersebut.
Sebab kata dia, jika tidak ada kejelasan pada pengusutan itu, maka akan mencoreng citra positif yang selama ini dibangun kejaksaan.
"Makanya kejaksaan harus bekerja secara independen, dan profesional, tegas dan berwibawa, dan lain-lain. Apalagi tunjangan untuk kejaksaan dan hakim di Indonesia sudah termasuk tinggi," terangnya.
Namun, jika pengakuan Annar itu terbukti, Ivan mengaku optimistis Kejati Sulsel bakal mengambil langkah tegas.
Terlebih, komitmen Kejagung menghadirkan jaksa profesional telah berulangkali ditegaskan.
"Jaksa agung juga sudah tegas mengatakan bahwa akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa yang terbukti bermain dengan perkara," tuturnya.
Senada dengan Dr Ivan, pengamat Hukum Unhas lainnya, Prof Amir Ilyas juga mendorong Jamwas turun tangan.
Prof Amir Ilyas, menilai pengakuan itu, tidak dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman.
"Soal adanya dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa kepada terdakwa ASS, itu tidak dapat menjadi hal yang meringankan hukuman sebagaimana dalam praktik," kata Prof Amir Ilyas kepada tribun.
Guru besar Hukum Unhas ini mengatakan, hal-hal yang dapat meringankan biasanya hanya berhubungan dengan sikap dan latar belakang terdakwa.
"Seperti mengakui perbuatannya, sebagai tulang punggung keluarga," terangnya.
Prof Amir Ilyas pun meminta agar kasus dugaan pemerasan itu, tetap diusut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Hal itu, kata dia, perlu dilakukan demi menjaga citra dan marwah kejaksaan.
"Juga untuk membersihkan tuduhan-tuduhan kepada jaksa kalau memang tidak ada," sebutnya.
Namun, jika nantinya tuduhan tersebut benar, Prof Amir Ilyas meminta agar Jamwas menegakkan aturan internal.
"Kalaupun benar tuduhan itu, silahkan diselesaikan baik dalam proses etik ataupun proses pidana," jelasnya.
Kejati Sulsel Minta Dilaporkan Disertai Bukti
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah pengakuan terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding.
Soetarmi mengatakan isu tersebut tidak benar jika ada oknum jaksa yang meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntutan terdakwa Annar Sampetoding.
"Buktinya tuntutan terdakwa tidak ringan," kata Seotarmi dalam keterangan tertulisnya.
Meski demikian, Soetarmi mempersilahkan melaporkan dugaan pemerasan yang dialami jika punya bukti kuat.
"Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela," jelas Seotarmi
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagi kasus yang kami tangani," lanjutnya.
Ia meminta agar pengakuan Annar itu dapat dibuktikan dengan menyerahkan bukti ke Kejati Sulsel.
Pasalnya, Seotarmi tak ingin, isu yang mencuat itu menodai kredibilitas Kejati Sulsel.
"Kalau pun dia terdakwa (Annar) punya bukti bawa ke kami. Secara tegas oknum Jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal," terang Soetarmi.
Diberitakan TribunGowa.com, Terdakwa sindikat produksi dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, melontarkan pernyataan mengejutkan dalam sidang pledoi pribadinya.
Dihadapan Majelis Hakim, Annar mengaku telah mengetahui tuntutannya 8 tahun sebelum digelarnya persidangan.
Ia menjelaskan sejak Juli 2025 telah mengalami pemerasan dan kriminalisasi diduga dari pihak penuntut umum.
Annar mengatakan, penuntut umum melalui seorang penghubung bernama Muh Ilham Syam mendatanginya di Rutan Makassar.
Dalam pertemuan itu, ia dimintai uang sebesar Rp5 miliar dengan janji tuntutan bebas demi hukum.
Nota pembelaan dibacakan Annar usai sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025)
"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ungkap Annar dihadapan Majelis Hakim.
Annar melanjutkan, dengan alasan karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Barharga Negara (SBN) sejumlah 700 Triiyun ada aslinya pada kejaksaan.
"Kalau saya punya (SBN) Rp 700 Triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua," tuturnya
Menurutnya, karena dirinya tengah sibuk dengan acara pernikahan putrinya pada Agustus 2025, permintaan tersebut akhirnya dihadapi langsung oleh istrinya.
Ia menyebutkan, penghubung yang hadir sebanyak empat orang bertemu dengan istrinya.
Dalam pertemuan itu, istrinya menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Rp5 miliar.
Namun, pihak penghubung disebut kemudian menurunkan angka menjadi Rp1 miliar dengan konsekuensi tuntutan hanya 1 tahun penjara.
Jika tidak disanggupi, ancaman tuntutan akan dinaikkan menjadi 8 tahun penjara subsider 1 tahun.
“Permintaan, ancaman, dan teror itu terjadi sepanjang hari Selasa, 26 Agustus 2025. Istri saya menghadap langsung dengan penghubung dan disaksikan tiga orang lainnya. Mereka menyebut rentut (rencana tuntutan) datang dari Kejati,” ujar Annar.
Ia menambahkan, pihak penuntut umum juga memberikan ancaman tambahan terkait isi pleidoinya.
Jika dalam nota pembelaan Annar menyinggung soal dugaan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, maka penuntut umum disebut akan mengajukan replik dan menolak.
Namun jika tidak dicantumkan, maka replik tidak akan dilakukan.
Ia pun memohon keadilan kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, dan Kapolri serta Jusuf Kalla sebagai tokoh panutan masyarakat Sulsel
"Bagaimana dengan rakyat biasa. Saya saja sebagai tokoh masyarakat bisa dikriminalisasi ditahan sedemikian rupa ditutup semua akses, sejak bulan Desember 2024 sampai sekarang Agustus 2025 dan dengan sengaja di tahan di rutan makassar tanpa kejelasan dengan sengaja proses hukum saya dibuat dan diperlambat," ucapnya
Hingga saat ini, pihak kejaksaan maupun penuntut umum belum memberikan komentar ihwal penyataan terdakwa Annar ini.
Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.
"Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun," ucapnya
Ia mengatakan masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penaganan yang telah dijalani Annar
"Denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Aria
Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Hal tersebut sesuai dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Pada sidang ini, terdakwa Annar didampingi dua penasehat hukumnya yakni Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin atau om Bethel
Sidang ini sempat tertunda tiga kali setelah terdakwa beralasan sakit dan tidak bisa hadir.
Sidang pertama tuntutan dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 ditunda gegara Jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Sidang kedua pada 13 Agustus 2025 ditunda karena Annar mengaku sakit, meskipun tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan.
Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda karena alasan sama.
Majelis Hakim Dyan pun menjadwalkan sidang lanjutan, Rabu (3/9/2025) mendatang
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Dr Marhaen Hardjo Daftar Calon Rektor Unhas, Minta Restu Prof JJ dan Prof Dwia |
![]() |
---|
MIND ID Sosialisasi Kompetisi Karya Jurnalistik di Unhas, Mahasiswa Bisa Berpartisipasi |
![]() |
---|
Prof Jamaluddin Jompa dan Makna Sejati Pengabdian Ilmiah |
![]() |
---|
2 Mahasiswa Unhas Sabet Penghargaan Internasional Youth Inter-action and Exploration 2025 |
![]() |
---|
Semen Tonasa dan Ikatek Unhas Kolaborasi Tanam 300 Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir Pangkep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.