Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Siapa Ahli Waris dalam Islam? Berikut Rincian Lengkapnya!

Ada 25 pihak ahli waris yang telah ditetapkan syariat, dengan aturan pembagian yang berbeda-beda.

Editor: Sakinah Sudin
Freepik.com
AHLI WARIS DALAM ISLAM - Ilustrasi warisan. Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa saja ahli waris dalam Islam?

Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal.

Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" (berarti keluarga, famili) dan "waris" (berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia).

Salah satu prinsip utama dalam hukum waris Islam adalah setiap ahli waris yang memenuhi syarat berhak atas bagiannya sesuai ketentuan syariat.

Namun, tidak semua kerabat otomatis menjadi ahli waris.

Ada 25 pihak ahli waris yang telah ditetapkan syariat, dengan aturan pembagian yang berbeda-beda tergantung situasi keluarga dan keberadaan ahli waris lainnya.

Berikut Tribun-timur.com bagikan ahli waris dalam Islam, dari buku berjudul Siapa Ahli Waris Kita?:

A. Ahli Waris I

Dilihat dari jenis kelamin atau gender, pembagian ahli waris terbagi menjadi dua, laki-laki dan perempuan.

Nah, secara umum, semuanya terdiri dari 25 pihak.

Dengan konfigurasi 15 laki-laki, dan 10 sisanya perempuan.

Berikut detailnya!

1. Laki-laki

Ahli waris dari pihak laki-laki merupakan ahli waris terbanyak dilihat dari sisi kuantitasnya.

Karena dari total 25 ahli waris, 15 diantaranya laki-laki.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved