KAJ Sulsel Soroti Ancaman Kebebasan Pers dan Bayang Otoritarianisme
Ancaman kebebasan pers di Sulsel makin nyata. Dari gugatan Rp200 miliar hingga kriminalisasi lewat UU ITE, jurnalis dituntut tetap solid.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- KAJ Sulsel menyoroti ancaman kebebasan pers dalam dialog akhir tahun di Makassar.
- Jurnalis masih menghadapi kriminalisasi, gugatan perdata fantastis, hingga tekanan internal perusahaan.
- Para narasumber menegaskan perlunya solidaritas, perlindungan hukum, serta kreativitas jurnalis agar tetap menjadi pengawal demokrasi.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM – Ancaman kebebasan pers menjadi topik hangat dalam dialog akhir tahun Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan.
Dialog bertema “Tapak Tilas Kebebasan Pers di Sulawesi Selatan dan Bayang-bayang Otoritarianisme” berlangsung di Cafe Lorong (Calor), Jl Salemba, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sabtu (28/12/2025).
Acara dipandu presenter TV One, Firda Jumardi, menghadirkan empat narasumber.
Ialah: akademisi Prof Dr Firdaus Muhammad, penggiat demokrasi Abdul Karim, Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng, serta Koordinator KAJ Sulsel Idris Tajannang.
Idris membuka dialog dengan menegaskan kerja jurnalis di Sulsel masih dibayangi ancaman, baik fisik maupun gugatan hukum.
Ia mencontohkan kasus terbaru gugatan Rp200 miliar terhadap TEMPO oleh Mentan Amran Sulaiman.
KAJ Sulsel bahkan menggelar aksi solidaritas di depan AAS Building milik Amran.
Namun sempat diganggu sekelompok orang.
“Bukan hanya ancaman gugatan, pekerjaan kita juga rawan gangguan fisik. Karena itu, kita harus tetap bersolidaritas menjaga profesi mulia ini,” kata Idris.
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menambahkan tren kriminalisasi jurnalis meningkat sejak 2021.
Salah satu kasus bahkan berlanjut hingga vonis 1 tahun 3 bulan penjara lewat UU ITE.
Namun, dalam gugatan perdata, hakim masih mempertimbangkan mekanisme Dewan Pers.
Seperti gugatan Rp100 triliun terhadap sejumlah media, termasuk Antara News, Terkini News, Celebes News, MakassarToday, Kabar Makassar, dan RRI, yang ditolak karena belum menempuh mekanisme Dewan Pers.
Selain ancaman eksternal, jurnalis juga menghadapi tekanan internal perusahaan.
Fajri menyoroti praktik take down berita serta minimnya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Tidak sedikit jurnalis bekerja hingga 10 tahun tanpa kontrak jelas. Ini miris,” ujarnya.
Prof Firdaus Muhammad menilai gugatan dengan nominal fantastis adalah penghinaan terhadap profesi jurnalis.
“Ada yang gugat Rp200 miliar, sementara wartawan uang Rp1 miliar saja tidak pernah lihat. Ini penghinaan,” katanya.
Ia menekankan perlunya perlindungan lewat UU Pers, namun tetap berpegang pada kode etik agar kebebasan tidak disalahgunakan.
Penggiat demokrasi Abdul Karim menegaskan kebebasan pers bukanlah kekebalan hukum, melainkan gerakan sosial untuk menjaga demokrasi.
Ia mendorong jurnalis lebih kreatif.
Misalnya melibatkan tokoh agama dan budaya dalam pemberitaan kasus korupsi.
“Kalau ada kasus korupsi, mintalah juga tanggapan budayawan. Budaya kita punya penilaian atas perilaku korupsi itu,” ujarnya.
Dialog ditutup dengan seruan agar jurnalis tetap menjaga idealisme, solidaritas, dan kreativitas dalam menyajikan berita sebagai corong demokrasi. (*)
| Manager Persib: PSM dan Persib Bersaudara |
|
|---|
| Suporter Norak! Memalukan |
|
|---|
| Suporter Mengamuk di Laga Kandang Terakhir PSM Makassar, Stadion BJ Habibie Mencekam |
|
|---|
| Akhiri Dominasi PSM Makassar di Kandang, Persib Bandung Dekati Hattrick Juara Super League |
|
|---|
| Promo Motor Premium Honda Mei 2026: DP Rp1 Jutaan, Bebas Angsuran hingga 3 Kali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-29-KAJ.jpg)