Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare

0,29 Persen Pemilih di Parepare Pindahan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sebanyak 326 orang sebagai Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) yang tersebar

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/RACHMAT ARIADI
Sosialisasi pelayanan dan penyusunan DPTb oleh KPU Parepare di Parepare, Sulsel pada Selasa (29/10/2024). 

PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sebanyak 326 orang sebagai Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) yang tersebar di empat kecamatan.

Sementara, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pilwalkot Parepare 2024 sebanyak 111.874 pemilih.

Itu artinya sebanyak 0,29 persen pemilih di Parepare nantinya merupakan pindahan.

Data tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Parepare, Kalmasyari dalam kegiatan sosialisasi pelayanan dan penyusunan DPTb pada Selasa (29/10/2024).

"Daftar pemilih pindahan atau DPTb dengan 9 kategori yang kami catat sampai pukul 23.59 WITA, berjumlah 326 orang pindah masuk dan 141 pindah keluar," ujar Kalmasyari.

Kalmasyari mengungkapkan bahwa alasan utama perpindahan pemilih ini didominasi oleh warga yang pindah domisili.

"Masyarakat yang pindah masuk sesuai laporan dari PPK dan PPS rata-rata pindah domisili," ungkapnya.

KPU Parepare telah membuka pelayanan dan penyusunan DPTb sejak 17 September hingga 28 Oktober dengan 9 kategori persyaratan.

"Layanan DPTb ini merupakan langkah KPU Parepare untuk memberi kesempatan luas bagi masyarakat agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.

Layanan DPTb akan terus dibuka hingga H-7 atau 20 November, dengan empat kategori persyaratan yang tersisa: bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), terdampak bencana, dan menjadi tahanan rutan/lapas.

Pemilih yang tidak bisa memilih di TPS asal dapat menggunakan layanan ini untuk berpindah memilih.

"Bagi pemilih yang tidak bisa memilih di TPS asalnya, silakan manfaatkan layanan pindah memilih sesuai kategori yang ditetapkan dalam regulasi KPT 799 tentang penyusunan daftar pemilih," tandas Kalmasyari mengatakan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved