Tribun Bulukumba
Pria Beristri Cabuli Remaja Berusia 14 Tahun di Bulukumba
Kasus pencabulan kembali ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus pencabulan kembali ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba.
Kali ini, bocah berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar, menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh pria beristri.
Ia merupakan remaja asal Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kepala Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Ujung Loe, Aipda Massalinri membenarkan peristiwa itu.
Kasus dugaan pencabulan tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bulukumba.
“Benar kejadian di Ujung Loe, tapi kita sudah limpahkan ke PPA Polres Bulukumba,” jelas, Aipda Massalinri, Jumat (25/12/2020).
Sementara Kanit PPA Polres Bulukumba, Bripka Ajis Safri, menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan kasus dugaan pencabulan tersebut.
Ajis Safri membeberkan, korban berinisial F, merupakan warga Kecamatan Ujung Loe.
Sedangkan terduga pelaku yang dilaporkan keluarga korban, yakni AK (30 tahun).
Pelaku dan korban diduga masih berstatus keluarga.
“Antara korban dengan terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Kami masih lakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait kasus itu,” kata Bripka Ajis Safri.
Menurut Ajis, berdasarkan informasi awal, peristiwa pencabulan terjadi di salah satu desa, di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
“Kejadiannya itu tanggal 23 Desember 2020 lalu sekitar pukul 13.00 Wita. Nanti kami sampaikan karena kami akan panggil korban dan sejumlah saksi dimintai keterangan. Kemungkinan senin,” jelasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-anak-shutterstock-3112020.jpg)