Kejari Bone Benarkan Penangkapan DPO Korupsi Proyek Balai Bibit
Debi diamankan di rumahnya di Jl. Panjaitan, Kecamatan Tanete Riattang, Kota Watampone, Bone, Sulawesi Selatan.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG- Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengamankan terpidana korupsi nama Reskianty Idris alias Debi, Jumat (7/9/2018).
Debi diamankan di rumahnya di Jl. Panjaitan, Kecamatan Tanete Riattang, Kota Watampone, Bone, Sulawesi Selatan.
Kepada tribunbone.com, Humas Kejati Sulsel Salahuddin menuturkan terpidana korupsi Debi sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bond.
"Kami amankan di rumahnya, Laundry 27, kita hanya bertugas amankan, sudah diserahkan ke Kejari Bone," kata Humas Kejati Sulsel Salahuddin melalui ponselnya.
Sementara itu Kajari Bone Hj Nurni Farahyanti yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan yang sudah diserahkan ke Kejari Bone.
"Iya betul sudah diamankan, terpidana korupsi atas nama Reskianty kasus Pembibitan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone TA 2007," kata Kajari Bone kepada tribunbone.com.
Diketahui, Debi merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Balai Benih dan Pembibitan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone TA 2007.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bone_20180907_131636.jpg)