Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hingga November 2017, DJP Sulselbartra Himpun Pajak Rp 8,929 triliun

Menuturnya, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak di tiga provinsi masih rendah. Tercatat indeks kesadaran masih 52 persen.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ardy Muchlis
MUH ABDIWAN/TRIBUN TIMUR
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulsel Eka Sila Kusna (tengah) menjelaskan kepada media terkait telah ditandatanganinya PMK 165 Tahun 2017 di Gedung DJP Sultan Batara, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (27/11/2017). Program tersebut memberi kesempatan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT. Dimana untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan sesuai tarif yang ditentukan. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra mengakui tak bisa memenuhi target pajak tahun ini hingga Rp 14,71 triliun.

Hal ini diungkapkan, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Eka Sila Kusna Jaya di sela jumpa pers di kantornya Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (27/11).

Menuturnya, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak di tiga provinsi masih rendah. Tercatat indeks kesadaran masih 52 persen.

"Per 24 November kami telah menghimpun pajak ke kas negara sebanyak Rp 8,929 triliun dengan jumlah Surat Perhatian (SPT) 546 ribu wajib pajak yang melaporkan hartanya," kata lelaki berkacamata itu.

Realisasi pajak itu baru 62,2 persen.

"Angka tersebut masih jauh dari harapan. Apalagi target penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 14,717 triliun," kata mantan Kakanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku itu, saat jumpa pers di Kopi Haihong Jl Pelita Raya Makassar, Selasa (21/3).

Saat ini, jumlah SPT di Sulselbartra mencapai 938 ribu wajib pajak. Komposisinya Badan Usaha 56 ribu dan Pribadi sekitar 882 ribu.

"Bila melihat kondisi saat ini target kepatuhan pajak hingga akhir tahun antara 81%-81%," katanya.

Masih minimnya realisasi pajak, tidak membuat semangat DJP Sulselbartra surut merealisasikan target tersebut. "Secara nasional saja target kita tidak tercapai," bebernya.

Langkah jitu untuk mendongkrak realisasi pajak tidak hanya "menakuti" dengan sanksi, tetapi melakukan maping potensi pajak yang besar khususnya di tiga sektor unggulan.

"Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan kita akan petakan dengan menyebar petugas khusus yang akan dibentuk guna mendata para Wajib Pajak yang kedapatan menyembunyikan hartanya," ujar Ayah dengan tiga anak itu.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Aris Bamba menambahkan, guna memantau wajib pajak "nakal" DJP merekomendasikan Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) untuk memeriksa rekening para nasabah bank.

"Dengan aplikasi ini, kita bisa lihat berapa isi rekening wajib pajak nantinya, dan bisa lebih cepat kita akses," ujar Aris sapaanya.

Selama ini permohonan membuka data nasabah memakan waktu 239 hari. Sehingga, waktu untuk membuka data dipangkas sampai menjadi 30 hari, atau bahkan bisa lebih cepat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved