Tiga Pengedar Ambil Sabu dari Bandar Ini, Kini Jadi DPO Polres Maros
Sabu tersebut diperoleh dari terduga bandar sabu JM yang juga merupakan warga Maros.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Seorang pengedar Sabu di Maros, Fadli mengatakan, dia ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Maros, saat sementara mengemas paket sabunya untuk dijual, Selasa (28/2/2017).
Dia memiliki 11 saset sabu. Setiap saset berisi seberat 0,40 gram dan dijual dengan harga Rp 400 ribu.
Sabu tersebut diperoleh dari terduga bandar sabu JM yang juga merupakan warga Maros.
Baca: Tiga Pengedar Sabu di Maros Dibekuk Polisi
"Saya beli dari JM dan diedarkan di Maros. Kami ditangkap saat sementara mengemas paket sabu ini untuk dijual," katanya saat ditemui bersama dua relannya, Reza dan Ismail di ruang Narkoba Polres Maros.
Saat ini polisi juga menetapkan JM sebagai DPO. Para pelaku tersebut diancam dengan hukuman maksimal 20 penjara dan minimal 5 tahun.
"Kami ancam maksimal 20 tahun penjara dengan berdasarkan pasal 112, subsidair 114 undang-undang narkotika," katanya.
Tiga pelaku pengedaran narkoba jenis sabu di Jl Garuda, Maccopa, Kelurahan Taroada, Turikale, Selasa (28/2/2017) dini hari.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pengedar-sabu_20170228_134603.jpg)