Mabes Polri Mau Penjarakan dan Denda Rp 1 M Bagi Tukang Broadcast BBM
Hal ini menyusul kian maraknya penyebaran pesan melalui layanan BlackBerry Messenger.
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM - Divisi Humas Polri mengimbau kepada khalayak agar tak asal menyebarkan pesan berantai. Hal ini menyusul kian maraknya penyebaran pesan melalui layanan BlackBerry Messenger. Pesan tersebut adalah pesan menyesatkan, bohong, sehingga meresahkan masyarakat. Apabila ada yang terbukti sebagai penyebar, terancam penjara enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Imbauan Polri disampaikan melalui fan page Facebook, Jumat (16/1/2015). Berikut ini imbauan selengkapnya: