Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mabes Polri Mau Penjarakan dan Denda Rp 1 M Bagi Tukang Broadcast BBM

Hal ini menyusul kian maraknya penyebaran pesan melalui layanan BlackBerry Messenger.

Penulis: Edi Sumardi | Editor: Edi Sumardi

TRIBUN-TIMUR.COM - Divisi Humas Polri mengimbau kepada khalayak agar tak asal menyebarkan pesan berantai. Hal ini menyusul kian maraknya penyebaran pesan melalui layanan BlackBerry Messenger. Pesan tersebut adalah pesan menyesatkan, bohong, sehingga meresahkan masyarakat. Apabila ada yang terbukti sebagai penyebar, terancam penjara enam tahun atau denda Rp 1 miliar.

Imbauan Polri disampaikan melalui fan page Facebook, Jumat (16/1/2015). Berikut ini imbauan selengkapnya:


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved