Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PUBLIC SERVICES

Apakah Serene "Patroli" Bisa Dipakai Kendaraan Umum

Terkait dengan ini, kami tegaskan bahwa kendaraan umum dilarang keras memakai serene/ rotator.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Muh. Taufik

Kpd.yth kasatlantas polrestabes mkassar.. Apakah pnggunaan rotator n sirene pd mobil pribadi tdk dilarang? Soalnya suarax bkin kaget sperti mobil avansa velos hitam dgn plat B 1349 POF yg mlintas skitar jam 10.00 wita d jln st alauddin mnuju ap pettarani.. Trims utk
+6285398841xxxx

Jawaban Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Yayat Ruhiyat.

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan warga melalui Publik Service Tribun-Timur.

Terkait dengan ini, kami tegaskan bahwa kendaraan umum dilarang keras memakai serene/ rotator.

Sekadar disampaikan, yang berhak memakai serene tersebut ialah kendaraan Potroli Polisi, Dishub, TNI, Polhut, Ambulance,dan Damkar.

Atas informasi ini kami sekali lagi mengucapkan terima kasih, dan kita akan tindaklanjuti dilapangan.

Kami juga mengimbau kepada warga, apabila melakukan suatu kegiatan dan ingin dikawal, laporkan kepada polisi lalulintas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved