Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Punya 11 dan 7 Cabang, Ternyata Warkop Azzahrah - Assauna Tak Pernah Bayar Pajak ke Pemkot Makassar

Warkop Azzahra dan Rumah Makan Assauna tak pernah membayar ke Pemkot Makassar sejak berdiri.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
PAJAK USAHA - Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, saat ditemui di Gedung sementara DPRD Makassar, Jl Hertasning, beberapa waktu lalu. Warkop Azzahra dan Warung Assuna tak pernah bayar pajak. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pelaku usaha di Makassar, yakni Warung Kopi Azzahra dan Rumah Makan Assauna, diketahui tidak pernah membayar pajak sejak mulai beroperasi pada 2020 dan 2021. 
  • Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebut kedua usaha yang memiliki banyak cabang itu telah dipanggil dalam RDP dan mengakui kesalahannya. 
  • Pemilik usaha berjanji menyelesaikan kewajiban pajak melalui Bapenda Kota Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Warung Kopi (Warkop) Azzahrah dan Rumah Makan Assauna, ternyata tak pernah membayar pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Padahal warkop dan resto itu sudah lama berdiri di Kota Makassar.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, saat dihubungi Tribun Timur, Kamis (26/2/2026).

"Assauna dan Azzahrah tak pernah bayar sejak berdiri. Padahal Warkop Azzahra cabangnya ada di mana-mana," ujar Ismail.

Padahal keduanya sudah lama beroperasi di Makassar

Bahkan ada berdiri sejak 2020 dan 2021, namun tak pernah memenuhi kewajibannya.

Baca juga: Komisi B Ungkap RS Unhas dan MTos Menunggak Pajak Parkir

DPRD Makassar telah memanggil pemilik Azzahrah dan Assauna menanyakan alasan tak membayar pajak.

"Masa tidak bayar pajak sampai sekarang. Lamanya berusaha baru tidak ada bayar pajaknya,” ungkapnya.

“Saya sudah panggil RDP. Dia mengakui dan dia mau menyelesaikan lewat Bapendanya. Silakan berurusan dengan Bapendanya," ujarnya.

Warkop Azzahrah diketahui memiliki 11 cabang, sementara Assauna memiliki tujuh cabang di Kota Makassar.

Ismail berharap agar kedua pelaku usaha tersebut segera menyelesaikan kewajiban pajaknya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar

Plt Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie, mengatakan telah melakukan sidak rutin di Kota Makassar.

"Hal itu untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat benar-benar disetor ke kas daerah,” katanya.

Pajak parkir dan restoran merupakan dua sektor yang memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kota Makassar.

Pengawasan akan terus diperketat, termasuk pengecekan langsung sistem pencatatan transaksi dan kesesuaian laporan omzet.

“Sidak ini bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran, melainkan sebagai bentuk pembinaan kepada wajib pajak agar lebih tertib administrasi dan transparan dalam pelaporan," ujarnya 

Apabila ditemukan ada indikasi ketidaksesuaian, Bapenda akan memberikan teguran serta rekomendasi perbaikan sesuai aturan yang berlaku.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved