Sekda Gowa Tekankan Perlindungan Data Pribadi Masyarakat di Tengah Transformasi Digital
Pemkab Gowa perkuat keamanan informasi untuk lindungi data pribadi masyarakat di era digital.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Kiki Content Writer
Ringkasan Berita:
- Pemkab Gowa memperkuat keamanan informasi melalui Bimtek yang melibatkan perwakilan OPD.
- Sekda Gowa menegaskan perlindungan data pribadi masyarakat merupakan kewajiban hukum di era digital.
- OPD didorong meningkatkan manajemen risiko untuk mencegah ancaman siber dan kebocoran data.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan informasi dan perlindungan data pribadi masyarakat di tengah pesatnya transformasi digital pada layanan pemerintahan.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Informasi bertema “Memetakan Risiko, Membangun Keamanan Informasi” yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Rabu (10/6/2026).
Dalam sambutannya, Andy Azis mengatakan digitalisasi pelayanan publik telah memberikan banyak kemudahan dan efisiensi. Namun, perkembangan teknologi juga membawa tantangan baru berupa ancaman terhadap keamanan data dan informasi yang dikelola pemerintah.
"Setiap hari OPD mengelola berbagai data penting, mulai dari data pribadi pegawai, data keuangan daerah, data kependudukan hingga dokumen kebijakan strategis. Semua data tersebut rentan terhadap ancaman apabila tidak dikelola dengan baik," ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk menjaga dan melindungi data masyarakat.
"Melindungi data pribadi warga bukan lagi sekadar urusan administratif, tetapi sudah menjadi kewajiban hukum. Kelalaian dalam perlindungan data dapat menimbulkan sanksi administratif maupun konsekuensi hukum yang serius bagi instansi pemerintah," tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, aspek keamanan informasi menjadi salah satu indikator yang dievaluasi langsung oleh pemerintah pusat.
Sementara, Sekretaris Dinas Kominfo-SP Kabupaten Gowa, Widiah Restuti Hasan menjelaskan, keamanan informasi saat ini bukan lagi sekadar urusan teknis Dinas Kominfo-SP, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah.
"Keamanan digital tidak akan terwujud tanpa adanya kesadaran bersama untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi ancaman terhadap aset informasi di setiap instansi secara terstruktur sejak dini," ungkapnya.
Adapun tujuan pelaksanaan Bimtek ini yakni menyusun dokumen risk register keamanan informasi yang valid dan terstandar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
"Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meminimalisir dampak ancaman siber maupun kebocoran data sebelum berkembang menjadi insiden yang dapat mengganggu pelayanan pemerintahan," pungkasnya.
Bimtek yang diikuti sebanyak 22 orang peserta dari para Kasubag Perencanaan dan perwakilan Tim IT Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang telah memiliki Sistem Elektronik ini diharapkan semakin memahami pentingnya manajemen risiko keamanan informasi serta meningkatkan kesadaran dalam menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data di lingkungan pemerintahan.(*)
| Sekda Gowa Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Ritel Modern |
|
|---|
| Gandeng Komdigi, Daeng Manye Dorong Layanan 112 hingga Internet Masuk Pelosok Takalar |
|
|---|
| 1.224 Bidang Tanah Aset Daerah Gowa Segera Disertifikasi |
|
|---|
| Pemkab Gowa Percepat Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah |
|
|---|
| Sekda Gowa: Rekomendasi LKPJ Bupati Jadi Bahan Evaluasi Kinerja SKPD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/BIMTEK-KEAMANAN-INFORMASI.jpg)