Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2026

Kemenhaj Terbitkan Edaran Ketentuan Ihram dan Barang Bawaan Jamaah Haji Gelombang II

Kebijakan ini bertujuan memastikan kelancaran proses keberangkatan sekaligus mendukung kesiapan jemaah haji.

Tayang:
Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Alfian
Istimewa/MCH 2026
HAJI 2026 - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M bersama jamaah haji Indonesia di Bandara Internasional Pangeran Muhammad bin Abdulaziz, Selasa (5/5/2026). Kementerian haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan surat sosialisasi terkait ketentuan penggunaan pakaian ihram serta pembatasan barang bawaan bagi jemaah haji Indonesia Gelombang II tahun 1447 H/2026 M. 

Laporan Hasim Arfah, Wartawan Tribun-timur.com dan Media Centre Haji 2026 dari Arab Saudi


TRIBUN-TIMUR.COM, MADINAH - Kementerian haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan surat sosialisasi terkait ketentuan penggunaan pakaian ihram serta pembatasan barang bawaan bagi jemaah haji Indonesia Gelombang II tahun 1447 H/2026 M.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan kelancaran proses keberangkatan sekaligus mendukung kesiapan jemaah dalam melaksanakan rangkaian ibadah setibanya di Arab Saudi.

“Jamaah Gelombang II akan mendarat di Jeddah dan langsung menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib. Karena itu, penggunaan pakaian ihram harus sudah dilakukan sejak di embarkasi,” ujar Puji Raharjo dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, ketua kloter memiliki peran penting dalam memastikan seluruh jemaah telah mengenakan kain ihram sejak dari asrama haji dan siap mengambil miqat di dalam pesawat sebelum melintas wilayah yang ditentukan.

Baca juga: Nabung Rp200 Ribu dari Panjat Lontar, Emmaria Kini Naik Haji

Selain itu, Kemenhaj  juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan barang bawaan. 

Setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa tiga jenis tas, yakni satu koper besar untuk bagasi, satu tas kecil untuk kabin, dan satu tas selempang atau tas paspor yang dibawa langsung oleh jemaah.

“Tidak diperkenankan membawa tas tambahan di luar ketentuan tersebut. Ini penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran proses penerbangan,” tegasnya.

Baca juga: Warisan Ibadah, Remaja 13 Tahun Asal Soppeng Lanjutkan Perjalanan Haji Sang Ibu ke Tanah Suci

Puji Raharjo juga mengimbau seluruh petugas haji di daerah dan embarkasi agar aktif menyosialisasikan aturan ini kepada jemaah, khususnya kepada para ketua kloter yang akan mendampingi jemaah selama perjalanan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik. Kedisiplinan jemaah dan koordinasi petugas menjadi kunci utama agar proses keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci berjalan lancar,” katanya.(hasim arfah/mch 2026)

 

   

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved