Mencekam! Detik-detik Penipu COD i-Phone Jadi Bulan-Bulanan Massa di Gowa
Peristiwa itu terjadi setelah korban mengejar pelaku dari wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros, hingga masuk ke wilayah Gowa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pemuda terduga pelaku penipuan transaksi cash on delivery (COD) handphone menjadi bulan-bulanan massa di Jalan Abd Kadir Dg Suro, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (5/3/2026) malam.
Peristiwa itu terjadi setelah korban mengejar pelaku dari wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros, hingga masuk ke wilayah Gowa.
Suasana di lokasi sempat mencekam dengan teriakan puluhan warga.
Personel Polsek Somba Opu yang menerima laporan segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berusaha menenangkan massa.
Polisi yang mengenakan baju sipil berhasil menerobos kerumunan dan mengamankan pelaku, kemudian membawanya ke mobil.
Informasi yang dihimpun, ada dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Salah satu pelaku berhasil ditangkap warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa, sementara pelaku lainnya diamankan anggota TNI.
Saksi mata, Ahmad, mengatakan, peristiwa bermula dari transaksi COD handphone di Moncongloe.
Bukannya menerima barang sesuai kesepakatan, pelaku merampas handphone korban dan melarikan diri.
"Informasinya, dia terduga pelaku COD handphone dari Maros. Sampai di Gowa, terduga pelaku dikejar massa dan akhirnya ditangkap di batas wilayah ini,” ujar Ahmad.
Saat tertangkap di wilayah Samata, salah satu pelaku ditahan warga sebelum akhirnya menjadi bulan-bulanan massa.
“Dua orang pelaku, tapi di sini satu yang didapat. Satu lagi diamankan anggota TNI,” tambahnya.
Ahmad menyebut, kedua pelaku kini telah dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Panit Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda Iskandar, menjelaskan kejadian bermula dari transaksi jual beli handphone melalui sistem COD di Moncongloe.
Saat korban menemui pelaku, pelaku langsung kabur sambil membawa handphone.
Korban kemudian mengejar pelaku hingga wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Handphone yang menjadi objek transaksi diketahui merupakan iPhone dengan nilai sekitar Rp8,2 juta.
“Kedua terduga pelaku telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” kata Iskandar.
| Munafri: Kemarau Ekstrem Bisa Picu Lonjakan Harga Pangan |
|
|---|
| Harta Kekayaan Hery Susanto, 6 Hari Lalu Dilantik Jadi Ketua Ombudsman Kini Ditangkap Kejagung |
|
|---|
| Tak Sekadar Bersih-Bersih, Program Ismail Mooduto Perkuat Silaturahmi Warga Batua Makassar |
|
|---|
| Profil Andi Reski Anggraini, IRT di Bulukumba Sukses Gerakkan Petani Kopi Tembus Pasar Internasional |
|
|---|
| Jegal Borneo FC! Tekad PSM Makassar Akhiri 7 Laga Tanpa Kemenangan di Markas Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-06-Terduga-pelaku-penipuan-transaksi-cash-on-delivery-COD.jpg)