Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ajakan Menikah Ditolak, Pemuda Asal Bima Sebar Video Syur Mantan Pacarnya

Korban melapor lantaran tidak terima karena hasil rekaman video call pornografi dirinya disebarkan pelaku di media sosial.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
VIDEO SYUR - Pria berinisial SI (41) terduga pelaku penyebar konten pornografi di medsos ditangkap dan jalani pemeriksaan di Polres Gowa Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (26/2/2026). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Seorang pria berinisial SI (41) menjalani ditangkap dan diperiksa di Polres Gowa usai diduga menyebar konten pornografi.

Ia diringkus Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa di Bekasi Jawa Barat.

Ironisnya, pelaku memaksa korban yang telah memiliki suami untuk menikah dengannya. 

Usai diamankan, pria asal Bima ini langsung dibawa ke ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

SI hanya bisa tertunduk diam saat diperiksa penyidik Tipiter Satreskrim Polres Gowa, Kamis (26/2/2026) malam

Penangkapan terhadap SI setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial AS (27).

Korban melapor lantaran tidak terima karena hasil rekaman video call pornografi dirinya disebarkan pelaku di media sosial.

Baca juga: Sebar Video Syur karena Sakit Hati Ditolak Menikah, Pria di Gowa Ditangkap Polisi di Bali

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membenarkan satu terduga pelaku ditangkap.

"Satu orang terduga pelaku penyebar konten video call pornografi ini kami amankan tepatnya di wilayah Kota Bekasi," ujarnya.

AKBP Aldy menyebut, motif pelaku SI menyebarkan video pornografi ke media sosial karena sakit hati. 

Pelaku sakit hati karena ajakan untuk menikah ditolak oleh korban. 

"Jadi korban ini diajak nikah oleh pelaku. Tetapi korban tidak mau, karena statusnya sudah memiliki suami," jelasnya. 

Hubungan antara terduga pelaku dan korban pernah berpacaran. 

Saat itu, korban dan pelaku sempat melakukan Video Call Sex (VCS).  

"Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam dengan menggunakan rekaman layar," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved