Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Modus Mahasiswa Makassar Rudapaksa Pelajar di Wisata Malino Gowa

Pelaku ditangkap usai membawa korban diduga dengan dalih berlibur ke wisata Malino.

Tayang:
TRIBUN TIMUR/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
RUDAPAKSA - AH (21) pelaku rudapaksa pelajar dengan modus ajak korban berlibur di wisata Malino. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Kamis (18/12/2025). 

TRIBUN-GOWA.COM - Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus mahasiswa berinisial AH (21) ditangkap karena merudapaksa anak dibawah umur.

Pelaku ditangkap usai membawa korban diduga dengan dalih berlibur ke wisata Malino Gowa.

Korban masih pelajar berinisial ZA (16) asal Maros.

AH diringkus di rumahnya di Kecamatan Biringkanaya Makassar, Selasa (16/12/2025 dini hari

Rumah AH terlihat sederna berdinding seng. 

Ia diringkus polisi berpakaian preman saat tertidur lelap di kamarnya

Ah terlihat kaget saat dibangunkan polisi

Ibu pelaku yang memakai daster warna putih dan orange histeris.

Ibu pelaku sempat cekcok dengan petugas berpakaian preman

"Kenapai," kata ibu pelaku bergelimang air mata.

Polisi menenangkan dan menjelaskan kehadirannya ke ibu pelaku sembari memperlihatkan surat laporan dan penangkapan 

Usai memakai baju hitam, AH diinterogasi oleh polisi.

"Meski ibu menolak kami tetap mengamankan anak ta karena ini ada laporan dan surat tugas kami," kata personel Resmob Polres Gowa, Bripka Murfad 

Setelah diberikan penjelasan, akhirnya pelaku digelandang ke Mapolres Gowa

AH langsung diperiksa di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gowa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved