Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Terdakwa Utama Uang Palsu Annar Ditunda Lagi Gegara Hakim Masih Pelatihan UU KUHP Baru

Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, menegaskan pihaknya belum dapat membacakan putusan lantaran jadwal majelis padat.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
SIDANG UANG PALSU - Annar Salahuddin Sampetoding memeluk istrinya di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (24/9/2025). Sidang Annar ditunda lantaran hakim mengikuti pelatihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  

BAP tersebut diduga direkayasa oleh oknum penyidik Polres Gowa.

"Annar tidak ada niat jahat, sehingga unsur mens rea tidak terpenuhi," ujarnya.

Sultani melanjutkan tidak ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup pada Annar.

Sistem pembuktian pidana pasal 184 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa dua alat bukti sah yang cukup.

Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan voice dan chat yang diduga Annar menyuruh membuat uang palsu.

"Keterangan saksi Syahruna menegaskan terdakwa tidak pernah menyuruh untuk buat uang palsu," katanya

Ia menambahkan, mesin cetak besar untuk alat peraga kampanye (APK) tidak pernah digunakan saksi Syahruna dan Andi Ibrahim karena mesin tersebut canggih

"Kami tetap pada pledoi Yang Mulia," pungkasnya

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved