9 Pelanggaran Jadi Target Operasi Keselamatan Pallawa 2026 di Bulukumba
Operasi ini diawali dengan kegiatan Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang dilaksanakan di Lapangan Apel
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Bulukumba menetapkan sembilan jenis pelanggaran lalu lintas sebagai target operasi dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Operasi ini diawali dengan kegiatan Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Bulukumba, Senin (2/2/2026).
Kegiatan tersebut menjadi tanda dimulainya rangkaian operasi keselamatan lalu lintas yang digelar serentak.
Pada tahun ini, Operasi Keselamatan Pallawa 2026 mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.”
Tema tersebut menegaskan komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang momentum mudik dan hari besar keagamaan.
Apel gelar pasukan dipimpin oleh Wakapolres Bulukumba, Kompol Syaparuddin, serta diikuti oleh personel Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba.
Meski diguyur hujan, kegiatan apel tetap berlangsung dengan tertib dan khidmat.
Dalam amanat Kapolda Sulawesi Selatan yang dibacakan Wakapolres Bulukumba, ditegaskan bahwa Operasi Keselamatan Pallawa 2026 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Fokus perhatian kita saat ini adalah tingkat kepatuhan para pengguna jalan dalam mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Kompol Syaparuddin.
Ia menjelaskan bahwa selama 14 hari pelaksanaan operasi, petugas akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum secara humanis terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Adapun sembilan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2026, yaitu:
Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan (knalpot brong).
Kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar pabrikan, seperti penambahan panjang rangka, perubahan spesifikasi, serta
kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over loading.
Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan/atau strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
| Sosok Rifaldy Fajar Peneliti Kelahiran Bulukumba 1996 Terseret Dugaan Riset Palsu Demi Travel Grant |
|
|---|
| Bupati Bulukumba Kurban 4 Ekor Sapi, Dipotong di 3 Lokasi, Wakilnya 2 Ekor |
|
|---|
| BB Sabu 11 Gram Diamankan Polres Bulukumba dari Bandar di Herlang |
|
|---|
| Pertama Kali, Kecamatan Rilau Ale Bulukumba Pusatkan Salat Iduladha di Halaman Kantor Kecamatan |
|
|---|
| PHBI Bulukumba Tetapkan Tiga Pusat Salat Id Idul Adha, Hakim Bohari Khatib di Gedung Ammatoa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Wakapolres-Kompol-Saparuddin-memasangi-tanda-ke-porsonil-Operasi-Keselamatan.jpg)