Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Try Sutrisno Wafat

Try Sutrisno Wafat, Maros Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama Tiga Hari

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai bentuk penghormatan wafatnya Wakil Presiden ke-6, Try Sutrisno.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
MASA BERKABUNG - Bendera setengah tiang dikibarkan di Depan Kantoe Bupati Maros, Sulawesi Selatan. Pemerintah menetapkan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Maret 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Bendera setengah tiang berkibar di halaman Kantor Bupati Maros dan Lapangan Pallanting pada Senin (3/2/2026) sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden RI ke-6, Try Sutrisno
  • Pengibaran dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Sekretaris Negara tertanggal 2 Maret 2026 yang menetapkan 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional. 
  • Seluruh instansi pemerintah hingga perwakilan RI di luar negeri diminta mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari.

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Bendera setengah tiang berkibar di halaman kantor bupati Maros dan Lapangan Pallanting, Senin (3/2/2026).

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan setelah adanya surat edaran pemerintah pusat.

Kebijakan tertuang dalam surat resmi Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tertanggal 2 Maret 2026 tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional.

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Isi surat edaran, seluruh instansi pemerintah, lembaga negara, pemerintah daerah hingga perwakilan RI di luar negeri diminta mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari mulai 2 hingga 4 Maret 2026.

Baca juga: Sosok Dua Anak Try Sutrisno Pangkat Jenderal, Ada Peluang Jabat Panglima Ikuti Jejak Ayahnya

Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan dalam surat edaran diminta agar pengibaran setengah tiang dilakukan di seluruh pelosok tanah air.

Momen berkabung nasional ini menjadi pengingat atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.

Menurutnya, penghormatan melalui pengibaran bendera setengah tiang merupakan simbol duka cita nasional sekaligus bentuk penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan.

Pemkab Maros sendiri telah menginstruksikan seluruh kantor pemerintahan di lingkup kabupaten untuk segera menyesuaikan pengibaran bendera sesuai edaran tersebut.

Selain itu, camat dan lurah diminta meneruskan imbauan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

“Kita ingin penghormatan ini dilaksanakan secara serentak dan khidmat,” tambahnya.

Bupati Maros, Chaidir Syam turut menyampaikan duka cita atas wafatnya Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendoakan almarhum agar segala amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

"Semoga amal ibadah Almarhum diterima dan ditempatkan di sisi terbaik Allah SWT, kami mengenang kebaikan beliau selama ini," tuturnya.

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan posisi bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga puncak tiang, kemudian diturunkan setengah dari tinggi tiang sebagai tanda berkabung.

Adapun periode 2 hingga 4 Maret 2026 secara resmi ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved