Operasi Keselamatan Pallawa 2026
Knalpot Brong Bikin Resah, 8 Pengendara di Bone Kena Tilang
Delapan pengendara di Bone ditilang karena knalpot brong. Polisi minta knalpot dihancurkan demi ketertiban dan kenyamanan…
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Satlantas Polres Bone, Sulsel menilang delapan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2026.
- Kasat Lantas AKP Musmulyadi menegaskan knalpot brong mengganggu kenyamanan dan berbahaya karena memicu pengendara memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
- Para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot standar dan menghancurkan knalpot brong miliknya.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menindak delapan pengendara motor kedapatan menggunakan knalpot brong dalam operasi penertiban di sejumlah titik Kota Watampone.
Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Pallawa 2026.
Tujuannya, menciptakan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, mengatakan banyak keluhan masyarakat terkait suara knalpot brong yang mengganggu kenyamanan, terutama pada malam hari.
“Jadi kami lakukan tindakan tegas semalam,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu, tetapi juga berbahaya.
“Biasanya pengendara dengan knalpot brong memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk menunjukkan eksistensi. Itu sangat berisiko dan membahayakan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Sebanyak delapan pengendara terjaring razia dan masing-masing diberikan tilang.
Para pelanggar wajib mengganti perlengkapan kendaraan menjadi standar sebelum mengambil kembali motornya.
“Knalpot yang tidak sesuai aturan langsung kami minta dihancurkan oleh pemiliknya sendiri, tujuannya agar tidak digunakan lagi,” jelas Musmulyadi.
Ia menegaskan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ.
Ancaman kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Salah satu pengendara yang terjaring, Rafli (20), mengaku menerima tindakan polisi dan bersedia menghancurkan knalpot brong miliknya.
“Mau bagaimana lagi, salahku juga. Suaranya memang keras sekali. Sudah sering ditegur orang rumah. Malu ji juga hancurkan depan polisi, tapi ikut aturan saja,” tuturnya.
Rafli menambahkan, dirinya baru menyadari bahwa knalpot brong termasuk pelanggaran yang bisa berujung tilang.
“Ternyata bisa ditilang sampai begitu. Saya kira cuma ditegur. Tapi kalau demi ketertiban dan kenyamanan, ya saya setuju ji juga,” tandasnya.
Operasi Keselamatan Pallawa 2026 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. (*)
| 77 Pengendara Tak Pakai Helm SNI Terjaring Ops Pallawa |
|
|---|
| 169 Pengendara Terjaring Operasi Pallawa di Maros, Didominasi Pelajar dan Ibu-ibu Tak Pakai Helm |
|
|---|
| Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Sopir Bus di Pelabuhan Bajoe Bone Tes Kesehatan |
|
|---|
| Operasi Pallawa 2026 Digelar 14 Hari di Luwu, Ini 9 Pelanggaran Prioritas Polisi |
|
|---|
| Polres Gowa Intensifkan Operasi Keselamatan Selama 14 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-5-feb-knalpot.jpg)