Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekolah Rakyat

Butuh 20 Tenaga PPPK, Sekolah Rakyat Bone Siapkan Posisi Wali Asuh hingga Operator

Para pelamar yang nantinya dinyatakan lulus akan berstatus sebagai PPPK Kementerian Sosial (Kemensos).

Penulis: Wahdaniar | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-timur.com/Wahdaniar
SEKOLAH RAKYAT- Potret Plt Kepala Dinas Sosial Bone, Jemmi (6/9/2025). Sekolah Rakyat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka lowongan bagi 20 Tenaga Kependidikan (tendik) dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Sekolah Rakyat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka lowongan bagi 20 Tenaga Kependidikan (tendik) dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para pelamar yang nantinya dinyatakan lulus akan berstatus sebagai PPPK Kementerian Sosial (Kemensos).

Plt Kepala Dinas Sosial Bone, Jemmi, membenarkan adanya kebutuhan 20 tenaga untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat Bone.

Ia menuturkan kebutuhan tersebut meliputi beberapa posisi penting yang akan ditempatkan di unit layanan sekolah tersebut.

“Yang dibutuhkan di Sekolah Rakyat Bone yaitu Penata Layanan Operasional untuk semua jurusan sebanyak 10 orang sebagai Wali Asuh,” ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com pada Sabtu (6/12/2025), Jemmi terlihat mengenakan baju hitam, celana hitam, dan kacamata saat memberikan penjelasan.

Selain itu, juga dibutuhkan Penata Layanan Operasional sebanyak 4 orang yang akan bertugas sebagai Wali Asrama.

Untuk pengelolaan data pendidikan, Kemensos juga membutuhkan 3 orang Pengelola Layanan Operasional yang akan bekerja sebagai operator dapodik.

Sementara satu formasi terakhir adalah Operator Layanan Operasional dengan kualifikasi pendidikan minimal SLTA sederajat.

Ia mengungkapkan seluruh proses pengangkatan dan penempatan akan diatur langsung oleh Kementerian Sosial.

“Kemensos yang atur, dan mereka memang diangkat sebagai PPPK Kementerian. Kita berharap yang lolos bisa berstatus penuh waktu,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Bone, Edy Saputra Syam, menyampaikan bahwa PPPK yang belum menerima Surat Keputusan (SK) tetap bisa mengikuti pendaftaran.

Menurutnya, yang terpenting pelamar telah tercatat sebagai PPPK paruh waktu di sistem Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

“Selama sudah lolos di SSCASN dan terdata sebagai PPPK paruh waktu, bisa langsung mendaftar,” jelas Edy.

Ia mengatakan pendaftaran dilakukan melalui situs resmi pemerintah di alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut tata cara pelamar dan alur pendaftaran: 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved