Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nakes Sukarela Bone Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Perjalanan Dinas: Sudah Minim Dipotong Lagi!

hampir setiap hari ada perjalanan dinas nakes sukarela Bone di puskesmas, namun potongan selalu terjadi

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Wahdaniar
NAKES SUKARELA - Kantor Dinas Kesehatan Bone berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani yang diabadikan beberapa waktu lalu. Nakes sukarela pertanyakan kemana potongan gaji perjalanan dinas mereka.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Tenaga kesehatan (nakes) sukarela di sejumlah puskesmas  Kabupaten Bone mengeluhkan kondisi kesejahteraan mereka yang jauh dari layak.

Nakes sukarela yang telah berstatus sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengeluhkan minimnya gaji yang diterima. Terus, sudah minim kena lagi potongan perjalanan dinas yang tidak jelas alokasinya.

Seorang nakes, yang minta namanya ditulis Mawar, mengungkapkan, gaji yang diterima Nakes Sukarela Bone sangat kecil meski sudah berstatus BLUD.

“Kalau memang tidak ada cara supaya kami nakes sukarela diangkat jadi PPPK atau paruh waktu karena tidak ada slip gaji, setidaknya kami mohon ada perhatian pada gaji kami. Di puskesmas, gaji hanya Rp30 ribu per bulan, paling tinggi Rp80 ribu,” ungkapnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (12/9/2025).

Ironisnya, meski dengan gaji minim, para nakes tetap dituntut untuk berjaga 24 jam penuh di puskesmas demi melayani masyarakat.

Baca juga: Ribuan Nakes Sukarela di Bone Tagih Janji Bupati Soal PKD

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, nakes adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam upaya kesehatan.

 Secara umum, nakes terbagi menjadi: Tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis), Tenaga keperawatan  (perawat), Tenaga kebidanan (bidan), Tenaga kefarmasian (apoteker, tenaga teknis kefarmasian), Tenaga kesehatan masyarakat (epidemiolog, sanitarian, promotor kesehatan), Tenaga gizi (nutrisionis, dietisien), Tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara), serta Tenaga keteknisian medis (radiografer, analis laboratorium, perekam medis).

Nakes memberikan pelayanan kesehatan (pencegahan, pengobatan, rehabilitasi), mendukung program kesehatan masyarakat (imunisasi, sanitasi, gizi), serta menjadi garda terdepan saat wabah dan bencana kesehatan (contoh: COVID-19).

 Menurut Mawar, sebenarnya nakes sukarela Bone bisa sedikit tertolong dari tunjangan perjalanan dinas.

Namun, ternyata dana tersebut juga dipotong.

“Memang yang kami terima di rekening masuk Rp150 ribu, tapi pas cair diwajibkan setor tunai kembali ke bendahara masing-masing puskesmas. Storannya itu macam-macam, ada yang Rp37 ribu, ada juga Rp40 ribu, tergantung puskesmas,” ujarnya.

Menurutnya, hampir setiap hari ada perjalanan dinas nakes sukarela Bone di puskesmas, namun potongan selalu terjadi. 

Hal ini membuat para nakes sukarela merasa dirugikan, apalagi tidak pernah ada penjelasan jelas terkait ke mana aliran dana hasil potongan tersebut.

“Coba dipikir, seribu lebih nakes sukarela dipotong berapa besar jumlahnya. Kami juga tidak tahu uang itu ke mana karena tidak ada penjelasan,” keluhnya.

Seorang nakes lain menambahkan Melati (samaran) mengaku kondisi ini membuat mereka sering kali bekerja dengan rasa waswas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved