Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Perbankan

Proteksi Prima Berkah, Perlindungan Jiwa Berbasis Syariah Jangka Panjang

Proteksi Prima Berkah hadir dengan perlindungan jiwa 25 tahun dan manfaat tunai hingga 138 persen dari total kontribusi.

dok pribadi
ASURANSI SYARIAH -Ilustrasi layanan perbankan. Proteksi Prima Berkah hadir dengan perlindungan jiwa 25 tahun dan manfaat tunai hingga 138 persen dari total kontribusi. 

TRIBUN-TIMUR.COM –Proteksi Prima Berkah (PBB) hadir sebagai salah satu alternatif perlindungan jiwa berbasis syariah.

Masa perlindungan hingga 25 tahun.

Proteksi ini dihadirkan Manulife Syariah Indonesia dan Danamon Syariah.

Apa itu Proteksi Prima Berkah (PBB)? 

PPB merupakan produk asuransi jiwa berbasis syariah dirancang untuk menjawab kebutuhan perlindungan dan perencanaan keuangan jangka menengah hingga panjang.

Produk ini memberikan perlindungan jiwa selama 25 tahun dengan pembayaran kontribusi selama 8 tahun.

PPB menawarkan kemudahan bagi nasabah, seperti proses kepesertaan tanpa pemeriksaan medis, cukup menjawab pertanyaan kesehatan.

Kontribusi bulanan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial peserta, menjadikan produk ini inklusif bagi berbagai kalangan.

PPB juga memberikan manfaat tunai bertahap, yaitu 12 kali kontribusi bulanan pada akhir tahun polis ke-8 dan 120 kali kontribusi bulanan pada akhir tahun polis ke-18.

Total manfaat tunai dapat mencapai 138 persen dari total kontribusi.

Produk ini juga memberikan perlindungan risiko meninggal dunia sebesar 132 kali kontribusi bulanan.

Industri asuransi jiwa di Indonesia memiliki potensi pertumbuhan besar.

Pada semester I 2025, tercatat 21,46 juta polis, tumbuh 16,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Peluncuran PPB bertujuan memanfaatkan potensi tersebut sekaligus mendukung target pemerintah meningkatkan penetrasi asuransi menjadi 3,2 persen pada 2027.

“Kami percaya bahwa solusi keuangan syariah memiliki peran strategis dalam membangun ketahanan finansial keluarga Indonesia," ujar Fauzi Arfan, Presiden Direktur Manulife Syariah Indonesia dalam keterangan resmi, Senin (27/10/2025). 

Proteksi Prima Berkah adalah manifestasi dari nilai-nilai gotong-royong dan keberlanjutan dalam proteksi jiwa.

"Dengan desain manfaat yang menyeluruh, kami ingin menghadirkan produk yang tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk merancang masa depan dengan penuh keyakinan,” katanya. 

Direktur Syariah dan Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Herry Hykmanto, menyampaikan Proteksi Prima Berkah merupakan produk unggulan mencerminkan sinergi strategis berkelanjutan Danamon Syariah dan Manulife Syariah Indonesia.

Produk ini mendukung penguatan ekosistem keuangan syariah nasional dan memberikan solusi keuangan holistik bagi masyarakat, termasuk perlindungan bagi nasabah muslim dalam perencanaan, masa tunggu, dan pelaksanaan ibadah haji.

"Inisiatif ini sejalan dengan komitmen kami yang berorientasi pada nasabah dan sebagai penyedia solusi finansial yang tak hanya menyediakan layanan perbankan, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan ekonomi keluarga Indonesia. Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan membuka akses yang lebih luas terhadap proteksi berkelanjutan, sekaligus memperkuat inklusi keuangan yang berlandaskan nilai-nilai syariah," jelasnya.

Manulife Syariah Indonesia mengajak peserta menghidupkan semangat Berbagi, Bertumbuh, dan Berdampak.

Melalui prinsip Berbagi, peserta sepakat saling menolong saat terjadi musibah dengan mendonasikan dana ke dalam dana kebajikan (Tabarru’).

Apa itu dana tabarru?

Tabarru berarti sumbangan atau pemberian sukarela.

Dana ini dikumpulkan dari kontribusi peserta.

Dana ini digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah atau risiko yang dijamin dalam polis.

Berbeda dengan asuransi konvensional, di mana premi menjadi milik perusahaan, dana tabarru’ tetap menjadi milik kolektif peserta.

Perusahaan asuransi syariah hanya bertindak sebagai pengelola (mudharib), bukan pemilik dana.

Mereka bertanggung jawab menjaga amanah, menyalurkan dana sesuai prinsip syariah, dan memastikan transparansi dalam setiap proses klaim.

Dalam praktiknya, dana tabarru’ digunakan untuk membayar klaim peserta yang mengalami risiko, seperti sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia.

Karena bersifat kolektif, setiap peserta berperan sebagai pemberi dan penerima manfaat.

Ketika seseorang membayar kontribusi, ia ikut membantu peserta lain.

Dan saat ia sendiri tertimpa musibah, dana yang sama bisa menjadi penolong.

Dalam semangat Bertumbuh, dana dikelola secara profesional sesuai prinsip syariah, memungkinkan peserta bertumbuh secara finansial dan spiritual.

Produk ini juga mengusung misi Berdampak, mendorong sistem ekonomi yang lebih adil dan memberi manfaat nyata, khususnya bagi keluarga yang kehilangan pencari nafkah. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved