Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiket Pesawat

Diskon Tiket Pesawat 14 Persen Sambut Nataru, Berlaku hingga 2026

Penumpang berencana mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 akan mendapat potongan harga tiket pesawat.

Tayang:
Editor: Ansar
Instagram @lionairgroup
TIKET PESAWAT - Pemerintah memberikan diskon tiket pesawat Nataru. Pemerintah memberikan diskon harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen sambut Nataru. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memberikan diskon harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen sambut Nataru.

Penumpang berencana mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 akan mendapat potongan harga tiket pesawat.

Penurunan harga tiket ini mulai berlaku untuk penerbangan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Diskon tiket pesawat ini adalah upaya untuk menjaga konektivitas dan mobilitas masyarakat.

Masyarakat sudah dapat membeli tiket dengan harga baru tersebut. 

Periode pembelian telah dibuka sejak 22 Oktober 2025.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan kebijakan ini bertujuan utama meringankan beban finansial masyarakat yang ingin merayakan hari besar di kampung halaman.

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau," kata Dudy Purwagandhi dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025) dikutip dari Tribunnews.

Penyesuaian tarif ini merupakan kombinasi dari beberapa komponen insentif.

Salah satunya adalah penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen oleh Pemerintah.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan diskon signifikan pada biaya jasa bandara.

Pelayanan Jasa Penumpang Udara (PJP2U) dan biaya pendaratan pesawat sama-sama dipangkas 50 persen.

Komponen Fuel Surcharge (biaya tambahan bahan bakar) juga diturunkan, yaitu 2 persen untuk jenis pesawat Jet dan 20 persen untuk pesawat Propeller.

Dukungan kebijakan ini semakin diperkuat dengan adanya penurunan harga avtur.

Penurunan harga bahan bakar pesawat tersebut berlaku di 37 bandara di seluruh Indonesia.

Kebijakan penurunan tarif tiket pesawat tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan transportasi.

Dasar Kebijakan Penurunan Tarif

Penurunan harga tiket dilakukan melalui penyesuaian berbagai komponen biaya, antara lain:

Surat Keputusan Menhub Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk angkutan udara kelas ekonomi selama periode libur Nataru.

Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang pengenaan tarif PNBP sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan di bandara.

Selain itu, penyesuaian dilakukan melalui pengurangan fuel surcharge, penurunan harga avtur di 37 bandara, serta perluasan layanan operasional bandara.

Menhub menegaskan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan aspek keselamatan dan kualitas layanan penerbangan meskipun tarif diturunkan.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga kebijakan ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved