Demo Warga Bara barayya

Kemarahan Warga Bara-barayya Tolak Rencana Eksekusi Lahan, Mobil Hakim hingga SIM Keliling Dirusak

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO WARGA - Bus SIM Keliling Polrestabes Makassar terparkir depan Monumen Mandala dirusak pendemo Bara-barayya saat pulang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung, Pandang, Makassar, Kamis (21/8/2025).


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua mobil polis dirusak kelompok massa Bara-barayya usai mereka berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (21/8/2025).

Pantauan tribun, dua mobil polisi dirusak dengan cara dilempari batu.

Kedua mobil itu, jenis bus SIM Keliling dan mobil Bhabinkamtibmas Polsek Manggala.

Kedua mobil aset Polrestabes Makassar itu dirusak saat terparkir di depan Monumen Mandala, Jl Jenderal Sudirman.

Jarak dari Pengadilan Negeri Makassar, kurang dari 300 meter.

Baca juga: Tak Terima Rencana Eksekusi Lahan Warga Bara-barayya Lempari Mobil Hakim PN Makassar

Mobil SIM Keliling Polrestabes Makassar itu, mengalami kerusakan di kaca samping kiri belakang.

Sementara mobil Bhabinkamtibmas rusak di bagian kaca depan akibat hantaman batu.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, pengrusakan itu dilakukan massa saat hendak pulang dari depan kantor Pengadilan Negeri Makassar.

"Jadi bukan saat unjuk rasa, tetapi setelah unjuk rasa ketika mereka pulang," kata Wahid.

Ia mengatakan, total ada lima mobil yang dirusak pelaku.

Dua mobil polisi dan satu mobil HRV terparkir depan Monumen Mandala.

Dua mobil lainnya berada di dalam pekarangan Pengadilan Negeri Makassar.

Kedua mobil itu, satu mobil hakim dan satu mobil pegawai PN Makassar.

Satu mobil hakim, satu mobil pegawai PN Makassar, dan satu mobil HRV milik warga.

"Saat ini tim kami sedang melakukan pemeriksaan cctv yang ada di sekitar tkp dan berkomunikasi dengan beberapa saksi yang ada di sekitar tkp," ujarnya.

Wahid menegaskan, bakal ada tersangka dalam kasus pengrusakan itu.

"Sementara ini ada tersangka yang sudah terdeteksi, dan sedang kita dalami untuk tindakan lebih lanjut," bebernya.

Mulanya massa aksi menggelar aksi damai mengawal putusan profesi atau penundaan eksekusi yang diajukan warga Bara-barayya.

Namun, putusan PN Makassar, menolak gugatan penundaan eksekusi itu.

Beberapa orang dari massa kecewa atas putusan tersebut, pun  melakukan pelemparan.

Mereka melempari kantor 'meja hijau' itu, dengan botol berisi kotoran cairan septic tank.

Ada juga melempar kantor yang masuk dalam situs cagar budaya itu, dengan batu.

Akibatnya, aroma kurang sedap mengganggu pengunjung dan pegawai kantor 'Perwakilan Tuhan' tersebut.

Selain itu, dua mobil terparkir di halaman kantor rusak terkena lemparan batu.

Satu mobil listrik milik hakim, satu lainnya Agya hitam milik pegawai.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali menyesalkan adanya tindakan anarkis itu.

"Ya tentunya, saya selaku warga Pengadilan Negeri Makassar sangat kecewa dengan adanya tindakan anarkis macam ini," kata Sibali.

Sibali mengaku, pihak PN Makassar saat ini mempertimbangkan upaya-upaya hukum terkait aksi pelemparan itu.

"Terkait tindakan anarkis, karena pengrusakan mobil, mobil ini mobil pribadi loh. Mobilnya orang di kantor," jelasnya.

Kerusakan pada kaca depan dan atap mobil itu, kata Sibali, memerlukan biaya tak sedikit untuk perbaikan.

Pasalnya, kata dia, mobil listrik tersebut masih tergolong keluaran baru.

"Agak mahal ini, termasuk mobil bagus ini. (Puluhan juta?) Bisa saja," ucap Sibali.

Saat ditanya kepemilikan mobil listrik jenis IONIQ 5 itu, Sibali tak menampik itu punya hakim.

"Iya kayaknya mobil hakim, saya tidak usah sebut identitasnya," ujar Sibali.

Dilansir website https://dealerhyundaimakassar.co, mobil jenis IONIQ 5 dibandrol dengan harga sekitar antara Rp700-800 jutaan, tergantung type.

Lalu apa putusan yang membuat sebagian massa gusar dan melakukan pelemparan?

Sibali menjelaskan, putusan Hakim telah dibacakan melalui sistem E-Court atau aplikasi.

Hasil putusan itu, kata dia, dikirim ke masing-masing para pihak baik penggugat dan tergugat.

Adapun putusannya lanjut Sibali, yaitu dalam profesi menolak tuntutan profesi para pelawan.

Kemudian, dalam esepsi menolak esepsi terlawan.

"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," terang Sibali.

Selain itu para pelawan juga diwajibkan membayar perkara yang timbul dalam perkara itu, sebesar Rp340 ribu.

Putusan itu, lanjut Sibali dibacakan oleh Hakim Ketua Joko Suptono didampingi dua hakim anggota.

Diketahui sengketa terhadap 38 tergugat di lahan seluas sekitar 9 are itu digugat oleh penggugat Nurdin Daeng Nombong.

Sementara itu, pendamping hukum warga Bara-barayya dari LBH Makassar, Muhammad Ansar, mengaku akan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

"Upaya yang kemudian terbuka adalah banding ada juga kasasi," jelas Ansar

Namun demikian, kata dia, upaya hukum itu akan didiskusikan terlebih dahulu kepada warga.

Diketahui, sengketa lahan warga Bara-barayya dengan Nurdin Daeng Nombong itu, bergulir mulai 2016 hingga sekarang.(*)

 

 

 

 

Berita Terkini