TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros menghapuskan 71.151 objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini.
Total nilai pajak digratiskan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kebijakan ini sudah berlaku sejak 2017 melalui peraturan bupati.
“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Maros, Rabu (20/8/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diterapkan karena lahan dengan NJOP di bawah Rp20 ribu umumnya dimiliki warga kurang mampu.
“Luas lahannya tidak besar, pemiliknya juga rata-rata berpenghasilan rendah,” lanjut mantan Ketua DPRD ini.
Chaidir memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2 sejak 2023.
Ia menegaskan, hanya ada penyesuaian.
Jika sebelumnya hanya tanah yang dikenakan pajak, kini termasuk bangunan.
Baca juga: Hidup Sudah Berat, Pajak Naik Lagi Ribuan Warga Bone Demo Depan Kantor Bupati
“Jadi sebelumnya hanya pajak bumi, sekarang sudah ada pajak bangunannya. Tapi itu permohonan dari pemilik sendiri,” jelasnya.
Pemkab juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi wajib pajak.
Program ini berlaku mulai awal Juli hingga 3 Oktober 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Meski begitu, Chaidir optimis target penerimaan PBB tahun ini tetap tercapai.
“Penentuan target kita telah disesuaikan dengan mengurangi nilai penghapusan pajak dan denda,” bebernya.