Makassar, Soppeng, dan Luwu Timur Kompak Tak Naikkan Pajak

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PBB - Munafri Arifuddin, Suwardi Haseng, dan Irwan Bachri Syam. Tiga bupati di Sulsel tak menaikkan PBB.

TRIBUN-TIMUR.COM - Makassar, Soppeng, dan Luwu Timur memastikan tak ada kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025.

Hal ini berbeda dilakukan Kabupaten Bone dan Jeneponto yang menaikkan PBB.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyebut tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2025.

NJOP adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli tanah atau bangunan menjadi dasar pengenaan PBB-P2.

Kebijakan tak menaikkan PBB untuk meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Baca juga: Sosok Rafli Fasyah Pimpin 1.000 Massa Aksi Tolak Kenaikan PBB-P2 di Bone

Keputusan tidak menaikkan PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga.

“Hadiah terbaik pemerintah bukan hanya kebijakan di atas kertas, tetapi bagaimana kolaborasi bersama masyarakat untuk membangun kota,” kata Munafri.

Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair menyebut langkah ini sejalan dengan kebijakan Wali Kota yang berpihak kepada masyarakat.

“Tahun ini tidak ada kenaikan NJOP tanah maupun tarif PBB. Cara kami meningkatkan pendapatan dilakukan dengan memaksimalkan potensi melalui pemutakhiran data,” kata
Indirwan, Minggu (17/8/2025).

Penetapan NJOP dilakukan setiap tiga tahun sekali oleh Menteri Keuangan.

Namun, jika terjadi perkembangan harga tanah dan bangunan yang cepat, pembaruan bisa dilakukan tiap tahun.

“NJOP adalah fondasi perhitungan. Tanpa itu, kita tidak bisa menetapkan nilai pajak secara objektif,” jelasnya.

“Setiap tahun kami umumkan besaran NJOP agar masyarakat mengetahui dasar penetapan pajak,” tegas Indirwan.

Pada 2024, pendapatan PBB Makassar mencapai Rp258 miliar. Tahun ini, target naik menjadi Rp275 miliar dalam APBD Perubahan.

“Alhamdulillah, walaupun tidak signifi kan, pendapatan kita meningkat. Apalagi mendekati jatuh tempo 30 September nanti,” ujarnya.

Indirwan menyebut menaikkan tarif memang berpotensi menambah kas daerah, tetapi juga berisiko membebani rakyat.

“Kami konsisten pada pilihan pro-masyarakat. Pendapatan tetap bisa dioptimalkan lewat basis data yang lebih akurat,” ujarnya.

Hal sama juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Soppeng tak menaikkan PBB.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Soppeng, Dipa, mengatakan Pemkab Soppeng sengaja tak menaikkan pajak melihat kondisi ekonomi
masyarakat belum stabil.

Dipa memastikan tak ada perubahan Peraturan Bupati (Perbup) soal kenaikan PBB.

Walaupun dalam aturan memungkinkan adanya kenaikan PBB.

Meski tak menaikkan PBB, berbagai cara bisa dilakukan Pemkab Soppeng meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti melakukan pendataan ulang.

“Mungkin dulunya hanya tanah kini sudah punya bangunan,” ujar Dipa, Senin (18/8).

Dulunya bangunan hanya lantai satu kini sudah lantai dua atau tiga.

Perumahan yang dulunya menggunakan PBB induk kini sudah dipecah atau diambil sertifi katnya

Bupati Soppeng Suwardi Haseng mengatakan, kenaikan pajak justru akan semakin membebani masyarakat.

Sebagai gantinya, Pemkab Soppeng akan fokus pada upaya perbaikan dan penguatan ekonomi daerah melalui berbagai program dan kebijakan lebih strategis.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan tidak menaikkan PBB-P2.

Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Said, menjelaskan kenaikan terakhir terjadi pada 2022.

Untuk tahun 2025, berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), jumlah PBB-P2 ditetapkan Rp5,7 miliar dengan 125.189 SPPT.

“Pak bupati sudah menegaskan, tidak ada kenaikan PBB-P2 tahun ini,” jelas Said kepada Tribun-Timur.com, Selasa (19/8/2025).

Menurut Said, nominal PBB-P2 bervariasi.

Terendah tercatat Rp50 juta, tertinggi sekitar Rp200 juta.

"Nominal PBB-P2 bervariasi, biasanya dipengaruhi pendaftaran pajak baru," bebernya.

"Dipengaruhi faktor seperti luas tanah, lokasi tanah atau bangunan, peruntukan tanah, kondisi bangunan, serta kebijakan daerah untuk NJOPTKP," tambah Said.

Irwan Bachri Syam menegaskan, pemerintahannya tidak menaikkan tarif PBB.

“Luwu Timur tidak ada kebijakan menaikkan PBB. Kami tidak ingin menambah beban masyarakat. Fokus kami menjaga kestabilan dan meningkatkan pelayanan publik,” tegas Irwan, Sabtu (16/8/2025).

Tak hanya menahan tarif PBB, Pemkab Luwu Timur juga menghapus sejumlah retribusi fasilitas publik.

Stadion, lapangan olahraga, tempat wisata, pelabuhan, hingga Rusunawa Sorowako kini bebas biaya.

Bahkan, sambung Irwan, parkir di rumah sakit dan kios Pujasera Malili juga digratiskan.

“Kami ingin masyarakat lebih leluasa beraktivitas tanpa terbebani biaya tambahan. Selama bisa ditopang APBD, fasilitas publik yang bisa digratiskan akan digratiskan,” akunya. (*)

 

 

 

Berita Terkini