"Mendagri dalam 30 hari kemudian menerbitkan surat pemberhentian," jelas Agus.
Sedangkan jika usulan DPRD tidak dikabulkan MA, maka tidak terjadi pemberhentian.
Agus menjelaskan proses pemakzulan tidak bisa berjalan cepat.
"Lama prosesnya, bisa 2-3 bulan," ujarnya.
Demo Tuntut Bupati Pati Mundur
Massa aksi demo di Alun-alun Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025 menuntut akan melakukan demo sampai Bupati Pati, Sudewo mundur dari jabatan yang baru diemban.
Massa meneriakkan kalimat tuntutan Sudewo turun atau lengser dari jabatan bupati.
"Bupati harus lengser, bupati lengser," ucap perwakilan massa, dikutip dari Tribun Jateng.
"Turun, turun, turun Sudewo, turun Sudewo sekarang juga."
"Kita di sini mengikuti tantangan Bupati Sudewo, kita datang 50.000 orang bahkan lebih, tapi kenapa Sudewo tidak menampakkan diri. Bupati pengecut," ucap massa di atas panggung.
Peserta demo siap melakukan demo berhari-hari sampai Sudewo lengser.
Koordinator Lapangan (Korlap) Penggalangan Donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto menyatakan massa akan terus berunjuk rasa sampai Sudewo lengser.
“Jika Sudewo tidak mundur, aksi berlanjut sampai dia mundur. Dua hari, tiga hari, tetap kami layani. Kami tunggui di sini sampai mundur."
"Karena kesimpulannya memang seperti itu. Kami tidak mau jadi objek uji coba pemimpin.
Pemimpin harus yang betul-betul paham, tahu kondisi masyarakat bawah, sehingga ada rasa empati dan simpati dengan rakyat,” ucap Teguh.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, TribunJateng.com)