Sidang Uang Palsu

Annar Sampetoding Sakit, Sidang Tuntutan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Ditunda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding usai jalani sidang kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang

Ia mengaku belum mengetahui secara spesifik penyakit terdakwa Annar.

"Kalau sakit apa kita juga belum tahu," ucapnya

Selain Annar, dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Syahruna dan John Biliater juga ditunda.

Ditundanya pembacaan tuntutan tersebut karena Jaksa belum siap.

"Mohon ijin Yang Mulia, rencana tuntutan terdakwa Syahruna dan John belum turun dari Kejaksaan Tinggi Sulsel," ucap Jaksa Basri Baco.

Jaksa Basri memohon agar diberikan waktu satu minggu untuk agenda tuntutan dua terdakwa tersebut.

Sehingga Hakim Ketua Dyan menjadwalkan sidang tuntutan Syahruna dan John, Rabu (20/8/2025) mendatang.

Sidang tuntutan terdakwa Annar, Syahruna dan John Boliater telah telah ditunda sebanyak dua kali.(*)

 

 

 

 

 

Berita Terkini