TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aliansi Honorer R4 atau honorer tak terdata di BKN mempertanyakan statusnya kepada Pemerintah Kota Makassar.
Mereka memperjuangkan agar bisa diakomodir sebagai honorer paruh waktu.
Hal ini disampaikan saat audiensi bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balaikota Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (12/8/2025).
Ketua Aliansi Honorer R4 Pemkot Makassar, Muhammad Rivaldi Pratama menyampaikan, honorer R4 diharapkan menjadi bagian PPPK Paruh waktu.
Berdasarkan audiensi DPP Honorer R4 dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, kebijakan paruh waktu untuk R4 dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing.
Untuk itu, mereka hadir untuk mengawal agar Pemkot juga memperhatikan honorer R4.
"Info terkini BKPSDMD, kami sudah masuk ke tahap pengusulan namun ini yang harus kita kawal sampai ke titik dimana kami sudah harus lakukan pengisian DRH," ujarnya.
Ia memahami, tak semua R4 bisa diakomodir, makanya ada evaluasi yang dilakukan Pemkot untuk mendeteksi keaktifan honorer R4.
Ia harap Pemkot mengedepankan transparansi dalam proses tersebut.
Apalagi, berdasarkan surat edaran KemenPANRB, batas waktu pengusulan paruh waktu berakhir pada 20 Agustus.
Adapun jumlah honorer R4 Pemkot Makassar sebanyak 3.318.
Rinciannya 3.129 tenaga teknis, 125 guru, dan 64 tenaga kesehatan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Makassar Muhammad Ilham Rasul menyampaikan, BKPSDMD Makassar sedang mengusulkan penetapan formasi ke KemenPANRB.
"Untuk R2, R3, dan R4, ini sekarang sudah berproses. Jadi nama-nama, teman-teman sekalian sudah muncul di sistem pendataan BKN yang kemudian saat ini akan diusulkan untuk ditetapkan formasi ke Kementerian PANRB," jelas Ilham Rasul.
Setelah proses pendataan formasi muncul di sistem BKN oleh KEMENPAN-RB, selanjutnya dijadwalkan untuk pengisian DRH atau daftar di riwayat hidup.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melaporkan kondisi tenaga non ASN yang tidak aktif, berkinerja buruk maupun meninggal dunia.
Kategori tersebut tidak kan dimasukkan dalam pengusulan formasi paruh waktu.
Kepala Inspektorat Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti mengatakan, ada beberapa kategori yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Pertama, Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Kedua, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) honorer pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
Ketiga, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan PPP yang dibiarkan namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
"Jadi ada benang merah yang harus kita tangkap disini adalah mengisi lowongan kebutuhan, tentu kita harus memperhatikan kebutuhan dari OPD kembali," ujarnya.
Kemudian Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (MenPANRB) juga menentukan urutan prioritas pengangkatan PPPK.
Antara lain non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja, serta non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
Prioritas terakhir adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kementerian.
Di sisi lain, perlu kajian koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar pengangkatan paruh waktu tidak memberatkan belanja daerah.
"Kita tentu harus memperhatikan itu semua, jadi dalam kesempatan ini mungkin mengingatkan teman teman BKD untuk senantiasa berkoordinasi dengan TAPD terkait kemampuan keuangan daerah kita," ujarnya.
"Ketika teman-teman dianggarkan jalur PPPK paruh waktu maka terjadi lonjakan anggaran yang cukup luar biasa untuk penggajiannya," sambungnya.
Munafri Tekankan Prinsip Transparan dalam Pendataan Honorer Paruh Waktu
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan pentingnya transparansi dalam pendataan PPPK Paruh Waktu.
Munafri menegaskan, Pemkot akan memasukkan seluruh tenaga honorer R4 ke dalam database BKN RI agar dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berpesan agar BKPSDMD Makassar mengedepankan prinsip integritas dan transparan dalam pendataan pegawai paruh waktu.
Keaktifan honorer harus jadi pertimbangan utama, jangan sampai ada honorer malas yang terakomodir dalam PPPK Paruh Waktu.
"Tadi saya sampaikan diawal bahwa semua yang menjadi rujukan kita ada peraturan, ada hirarki perundang-undangan, ada PermenPAN RB, ada juga surat edaran. Inilah yang menjadi dasarnya kita bekerja," tegasnya.
Di sisi lain, Pemkot juga punya pertimbangan khusus terutama menyikapi fiskal pemerintah Kota terhadap pembiayaan yang akan muncul nantinya.(*)