TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah peran Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di Kabupaten Koltim.
Proyek RSUD Kelas C di Koltim merupakan bagian dari program prioritas nasional.
PT PCP adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan jasa konstruksi, meliputi pembangunan bangunan kesehatan, pendidikan, dan sektor konstruksi lainnya, dikutip dari laman resminya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan konferensi pers terkait hal tersebut di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Bupati Koltim Abdul Azis berbagai peran dengan empat tersangka lainnya.
Para tersangka yaitu:
1. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes);
2. Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek;
3. Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari kontraktor pelaksana, PT Pilar Cadas Putra (PT PCP);
4. Arif Rahman, KSO PT PCP.
Dalam kasus ini, Abdul Azis disebutkan KPK memiliki peran yang sangat sentral.
Pada Januari 2025, Abdul Azis bersama pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, diduga secara khusus datang jauh-jauh ke Jakarta bertemu pihak Kemenkes demi mengatur pemenang tender proyek RSUD.
"Diduga untuk melakukan pengondisian agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim," jelas Asep.
Dua bulan setelah berkunjung ke Jakarta, tepatnya pada Maret 2025, Pemkab Koltim menetapkan PT PCP sebagai pemenang tender dengan kontrak Rp126,3 miliar.
Dari situ, Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar, delapan persen dari nilai proyek.
Dari kesepakatan itu, PT PCP lewat Deddy pada Agustus 2025, menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diberikan kepada Ageng.
Dari Ageng, uang itu diteruskan kepada Yasin yang merupakan staf Abdul Azis.
Uang itu kemudian digunakan Abdul Azis untuk memenuhi kebutuhannya.
"Penyerahan dan pengelolaan uang itu diketahui oleh Saudara, yang di antaranya membeli kebutuhan Saudara ABZ (Abdul Azis)" ungkap Asep.
Akibat perbuatannya, Abdul Azis, Ageng, dan Andi Lukman dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, dua dari pihak swasta, Deddy dan Arif, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Azis ditangkap di Makassar, Kamis (7/8/2025) malam, sehari jelang pembukaan Rakernas Partai NasDem.
Rakernas Partai NasDem di Hotel Claro dijadwalkan dibuka Jumat (8/8/2025).
Abdul Azis sempat diperiksa di Polda Sulsel sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta.
KPK membawa Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis ke gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Mereka tiba di Gedung Merah Putih, Jumat sekitar pukul 16.30 WIB.
Profil dan Rekam Jejak Abdul Azis
Nama lengkapnya Abd Azis S.H M.H.
Abdul Azis lahir di Kabupaten Enrekang, Sulsel, 05 Januari 1986.
Ia besar di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Istrinya bernama Hartini Azis, A.Ma.
Dari pernikahannya, mereka dikaruniai lima anak.
Nama Abdul Aziz mungkin sudah tak asing bagi masyarakat Kolaka Timur.
Sebelum terjun ke dunia politik, ia aktif menjadi Polri dan ajudan Gubernur kala itu.
Politisi berusia 38 tahun tersebut menempuh pendidikan dasar hingga menengah atas di Kecamatan Kalukku.
Dia bersekolah di Sekolah Dasar (SD) Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar.
Azis muda lalu menempuh pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 1 Kalukku.
Selanjutnya, menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri atau SMAN 1 Kalukku.
Setamat SMA, diapun menempuh pendidikan kepolisian.
Dia lulus dan tamat Pendidikan Pembentukan Bintara atau Diktukba Polri di Sekolah Polisi Negara SPN Batua, Polda Sulsel.
Abdul Azis juga tercatat menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (SH) di Universitas Sulawesi Tenggara atau Unsultra.
Kini dia melanjutkan pendidikan magisternya atau S2 di perguruan tinggi yang sama.
Abdul Azis sebelumnya berdinas di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Sosoknya mulai dikenali masyarakat Sultra kala menjadi ajudan Gubernur Sultra Ali Mazi.
Dia kerap mendampingi orang nomor satu di jajaran Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra tersebut dalam setiap aktivitasnya.
Pada 31 Januari 2022, Abd Azis memilih pensiun dini sebagai anggota Polri.
Dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas sebagai Banit I Subdirektorat I Dirintelkam Polda Sultra.
Dia mengajukan pensiun dini melalui Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tenggara.
Beberapa bulan setelah pensiun dirinya, Abd Azis bergabung dengan Partai Nasdem.
Hingga kemudian namanya digadang-gadang menjadi calon Wakil Bupati Kolaka Timur.
Dia mengantongi rekomendasi sejumlah partai politik untuk pemilihan Wakil Bupati Koltim di DPRD.
Parpol pengusungnya yakni Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Abd Azis pun terpilih Wakil Bupati Kolaka Timur sisa masa jabatan 2022-2024.
Dia terpilih sebagai Wabup Koltim dengan meraih 13 suara dari total 25 legislator, unggul dua suara dari kandidat lainnya Hj Diana Massi.
*Riwayat Pendidikan:
SD Negeri Kalukku, Mamuju, tahun 1997
SMPN 1 Kalukku, Mamuju, tahun 2000
SMAN 1 Kalukku, Kab. Mamuju, tahun 2003
Diktukba Polri, SPN Batua, lulus tahun 2004.
S1 Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), lulus tahun 2016
S2 Unsultra, lulus tahun 2023.
*Riwayat Pekerjaan:
Badit Intelkam Polda Sulawesi Tenggara, Tahun 2004
ADC Gubernur Sulawesi Tenggara, Tahun 2018
Bupati Kolaka Timur, 2022-sekarang. (*)