Citizen Reporter

Tim Halal Center UMI Didik Pengusaha UMKM di Sanrobone Takalar soal Sertifikasi Halal

Penulis: CitizenReporter
Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERTIFIKASI HALAL - Suasana Workshop Sosialisasi dan Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha/UMKM, di Sanrobone, Kabupaten Takalar, Sulsel, Senin (4/8/2025). Kegiatan ini digelar UPT Halal Centre UMI.

Ir H Muhammad Nusran STP MM PhD IPU ASEAN Eng

Ketua Halal Centre UMI

Melaporkan dari Makassar, Sulsel

UNIT Pelaksana Teknis (UPT) Halal Centre Universitas Muslim Indonesia (UMI) gelar Workshop Sosialisasi dan Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha/UMKM, di Sanrobone, Kabupaten Takalar, Sulsel, Senin (4/8/2025).

Kegiatan ini mengusung tema "Optimalisasi Sertifikasi Halal dan Pemberdayaan UMKM: Strategi Inovatif dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional" yang merupakan bagian dari Pengabdian kepada Masyarakat oleh Tim Pengabdian UPT Halal Centre UMI.

Kepala Desa Sanrobone, Abdul Azis Maluddin dan Camat Sanrobone, Asraruddin Muis hadir.

Camat mengatakan, "Kecamatan (Sanrobone) sedang mendata pelaku UMKM. Kami berharap agar ada pihak koperasi yang ikut datang untuk mendukung pelaku usaha. Kebanyakan pelaku usaha UMKM adalah wanita."

Misbah Habsyi mewakili Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Takalar, mengatakan, sosialisasi ini menjadi spirit dan semangat dalam memberikan pencerahan bagi pengusaha UMKM.

Pihaknya berharap agar masyarakat minimal memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB adalah kunci dan pintu masuk bagi pelaku usaha. Ini sangat penting karena masih banyak pelaku usaha yang belum memilikinya.

Saya yang menjadi narasumber menyosialisasikan kepada pengusaha terkait pentingnya sertifikasi halal.

Sertifikasi halal adalah jaminan kepada konsumen bahwa bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal suatu produk telah memenuhi syariat Islam.

Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha untuk menambah nilai produknya.

Selain memenuhi kewajiban hukum, sertifikasi halal memberikan perlindungan kepada konsumen agar produk yang dikonsumsi aman dan sesuai syariat.

Bagi produsen, sertifikat halal juga menambah nilai dan daya saing produk.

Halaman
12

Berita Terkini