"Dari hasil patroli tersebut kami menemukan mobil dumptruck yang mencurigakan, sehingga kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
"Mobil dumptruck tersebut dimodifikasi yang memang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar yang dimasukkan ke dalam jeriken dan kemudian ditutup terpal di bak belakangnya," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak lagi dalam melakukan pengisian BBM subsidi.
"Dan jika mendapati aksi ilegal loading dan penjualan BBM yang tidak semestinya, kiranya melaporkan hal itu ke Polres Barru," jelasnya.
"Kita tentu akan melakukan tindakan sebagaiamana perundang-undangan yang berlaku. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan fasilitas yang diberikan oleh negara sebagai mana mestinya sesuai peraturan yang ada," imbaunya.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan ratusan liter BBM jenis solar, puluhan jeriken, dan dua mobil dumptruck.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp.60 M.
Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Darullah