3 Anggota Polsek Bua Diduga Aniaya Tahanan, Propam Polres Luwu Usut

Penulis: Muh. Sauki Maulana
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAHANAN DIANIAYA - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu, Sulawesi Selatan mulai mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan berinisial AA (40) warga Kecamatan Bua. Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menegaskan laporan sudah diterima. Pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan awal.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu, Sulawesi Selatan mulai mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan.

AA (40) warga Kecamatan Bua, Luwu diduga mengalami penganiayaan yanh melibatkan tiga oknum anggota Polsek Bua.

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menegaskan laporan sudah diterima.

Pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan awal.

“Kanit Paminal sudah saya tugaskan untuk mengumpulkan informasi langsung di Polsek Bua. Semua laporan yang masuk akan kami proses sesuai prosedur,” kata Mirwan saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

Menurut Mirwan, Propam akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Baca juga: 6 Polisi Terbukti Aniaya Pemuda Takalar, Penetapan Tersangka Segera Diumumkan

Bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan.

“Jika terbukti melanggar disiplin atau kode etik, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terlibat,” tegasnya.

Luka Serius

Kasus ini mencuat setelah keluarga AA mengaku korban mengalami penganiayaan saat ditahan di sel Polsek Bua, Kamis (24/7/2025).

AA disebut mengalami patah tulang di bagian kaki akibat dipukul menggunakan balok oleh tiga oknum polisi.

“Yang paling sering memukul itu inisial WL,” ujar AA melalui kakaknya, Jumiati.

Jumiati menyebut, korban kini menjalani perawatan di rumah sakit dan menunggu tindakan operasi.

Pihak keluarga juga berencana melaporkan kasus ini ke Paminal untuk meminta keadilan.

Luka Akibat Diamuk Massa

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyampaikan versi berbeda.

Ia menerangkan, AA luka serius bukan karena dianiaya oleh polisi.

Luka itu didapti lantaran AA sempat diamuk masssa lantaran tertangkap tangan mencuri.

“Pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, AS ditangkap warga di Dusun Pariama, Desa Tanarigella, saat mencuri aki mobil. Saat dibawa ke Polsek Bua, kondisinya sudah babak belur,” terang AKP Jody saat dikonfirmasi.

Kata Jody, AA merupakan residivis yang baru beberapa bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Namun kembali melakukan sejumlah pencurian.

Dari pengakuan awal, AA diduga terlibat dalam tiga kasus.

Diantaranya pencurian sepeda motor di Desa Pabbarassang, Kecamatan Bua, dengan laporan polisi tertanggal 25 Maret 2025.

Pencurian aki mobil di Tanarigella, Luwu, tertanggal 24 Juli 2025. Serta pencurian gawai jenis Samsung Galaxy Tab di SPBU Purangi, Kota Palopo.

“AS dalam kondisi luka parah dan langsung dibawa ke Polsek. Kaki yang patah diduga akibat diamuk massa, bukan karena tindakan polisi,” tegas Jody.(*)

 

 

Berita Terkini